Alokasi Pusat Dipangkas, Plt Bupati Lisdyarita Ajukan APBD Ponorogo 2026 Sebesar Rp 2,239 Triliun
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 DI ruang rapat paripurna, Rabu(19/11/2025).
Dalam pidatonya, Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, secara resmi mengajukan draf APBD 2026 dengan total pendapatan daerah yang disesuaikan menjadi Rp 2.239.764.683.634,82. Angka ini mengalami koreksi signifikan akibat adanya pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Lisdyarita menjelaskan bahwa terjadi penurunan pendapatan daerah secara drastis setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 oleh DPR RI pada 23 September 2025.
“Ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2026, terjadi penurunan pendapatan transfer ke daerah,” ungkap Lisdyarita.
Penyesuaian tersebut menyebabkan total pendapatan daerah yang diusulkan menurun sebesar Rp 261.791.375.000,- dari usulan awal, dan secara otomatis berimbas pada pengurangan pos belanja daerah.
Lisdyarita merinci perangkaan APBD 2026 yang telah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pasca-penyesuaian TKD yaitu total Pendapatan Daerah mencapai Rp 2.239.764.683.634,82, yang utamanya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 524,8 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,714 triliun; total Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.187.609.445.094,82, yang dialokasikan untuk belanja operasi (termasuk gaji, barang/jasa, hibah, bansos) sebesar Rp 1,659 triliun; belanja modal (aset tetap) sebesar Rp 138,78 miliar; belanja tidak terduga sebesar Rp 5 miliar.
Anggaran pembiayaan netto mencatat defisit sebesar Rp52.155.238.440,-. Defisit ini ditutup melalui penyesuaian terhadap selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Lisdyarita juga mencatat Penerimaan Pembiayaan Daerah (PPD) direncanakan sebesar Rp 15,3 miliar, yang didominasi oleh estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Lalu (SiLPA).
Plt. Bupati menegaskan pengajuan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 ini dilakukan sesuai amanat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno secara resmi membuka rapat dan menekankan pentingnya APBD.
“APBD adalah pondasi utama dalam mendukung berbagai program pembangunan serta layanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran ke depan,” ujar Dwi Agus Prayitno.
Ia menambahkan bahwa APBD harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan mendasar publik, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta dukungan terhadap sektor ekonomi produktif.
Rapat Paripurna ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif untuk menyepakati dan mengesahkan APBD Kabupaten Ponorogo TA 2026.






















