38 Warga Puri Wardani Mengadu ke Wabup Sidoarjo Usai Rumahnya Dieksekusi PN
SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Sebanyak 38 warga Perumahan Puri Wardani, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, mendatangi kediaman Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, kemarin. Mereka meminta perlindungan pemerintah setelah rumah dan tanah yang mereka tempati lebih dari 10 tahun dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Warga yang datang bersama keluarga tersebut diterima langsung oleh suami Wabup, H. Rahmat Muhajirin serta pengacara Dimas SH. Pasca eksekusi, mereka kini tinggal berpindah-pindah di rumah kerabat hingga mengontrak karena sudah tidak memiliki tempat tinggal. Minggu (23/11/2025).
Eksekusi lahan Puri Wardani oleh PN Sidoarjo dilakukan pada Rabu (18/11/2025). Pelaksanaan pertama sempat diwarnai ketegangan lantaran warga menolak meninggalkan rumah, hingga aparat TNI turun tangan meredam suasana. Namun pada pelaksanaan eksekusi hari berikutnya, warga terpaksa angkat kaki dan meninggalkan tempat tinggalnya.
Perwakilan warga, Nyono, menyampaikan bahwa mereka merasa telah menjadi korban sengketa hukum antara pengembang PT Ciptaning Puri Wardani dengan pihak pemohon eksekusi. “Kami hanya ingin kembali menempati rumah kami. Karena itu kami mengadu ke sini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Rahmat Muhajirin menegaskan bahwa Wabup Mimik berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga. Pengacara Dimas SH resmi ditunjuk untuk membantu perjuangan warga hingga hak mereka dikembalikan.
“Yang penting warga tetap kompak, mengikuti arahan pendamping hukum, dan tidak ada transaksi apa pun,” tegas Rahmat.
Rahmat juga menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut. Ia menyebut putusan pengadilan tingkat pertama di PN sebelumnya berstatus niet ontvankelijke verklaard (NO), namun pihak penggugat tetap bisa melanjutkan upaya hukum hingga kasasi dan akhirnya menang.
“Ada apa dengan proses ini? Kami akan lapor ke Komisi Yudisial terkait dugaan kealpaan hakim di tingkat banding dan kasasi,” imbuhnya.
Selain itu, Rahmat mengatakan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena terdapat dugaan unsur pidana terkait status alas hak tanah yang sebelumnya merupakan gogol gilir namun dapat dijual dan berujung eksekusi. “Kami juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena ada bukti baru (novum) yang sudah kami siapkan,” tegas Rahmat.
Sementara itu, pengacara Dimas SH memastikan siap mengawal kepentingan 38 warga hingga mereka dapat kembali ke rumah masing-masing. Pihaknya akan meminta Polresta Sidoarjo memediasi warga dengan pihak pemenang eksekusi.
“Kami siap membuka negosiasi, namun dengan syarat harga yang diajukan harus masuk akal dan proporsional,” ujarnya.
Reporter : Irwan






















