KUNINGAN, KANALINDONESIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat meresmikan Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, sebagai Desa Binaan Imigrasi. Peresmian ini berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, melalui kegiatan Penguatan Desa Binaan Imigrasi dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Acara ini dihadiri jajaran Sekretariat Ditjen Imigrasi, Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Barat, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ketua BP4MI, Disnakertrans, serta perangkat desa.
Kasus Eksploitasi jadi Pengingat Pentingnya Prosedur Resmi
Peresmian desa binaan ini turut menyoroti studi kasus warga Kuningan yang diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri hingga mengalami eksploitasi. Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya keberangkatan prosedural, pemahaman kontrak kerja, serta kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang.
Kuwu Desa Ancaran menegaskan komitmen pemerintah desa untuk aktif menyukseskan program ini.
“Kami siap menjadi desa percontohan,” ujarnya, seraya menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong masyarakat memahami prosedur pembuatan paspor, pelaporan orang asing, hingga deteksi dini TPPO.
Imigrasi: Desa Jadi Garda Terdepan Pengawasan Migrasi
Sekretaris Ditjen Imigrasi, Sandi Andaryadi, menjelaskan alasan dipilihnya Desa Ancaran sebagai desa binaan, yakni tingginya mobilitas penduduk dan kaitannya dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ia menyebutkan bahwa program Desa Binaan sebelumnya telah menghasilkan laporan intelijen penting, termasuk temuan terkait pencari suaka dan perkawinan WNA di Indramayu dan Majalengka.
“Kami mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam memperkuat fungsi desa binaan,” ujarnya.
Plt. Kabid Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenim Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, menambahkan bahwa desa merupakan lapisan paling depan dalam isu migrasi, rawan eksploitasi, dan pergerakan penduduk. Menurutnya, program Desa Binaan dan peran PIMPASA menjadi sistem peringatan dini dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian.
Hingga 25 November 2025, terdapat 503 desa binaan Imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk 18 di wilayah kerja Kanwil Jabar dan 37 desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cirebon.
Edukasi Hukum, Perlindungan PMI, dan Sinergi Lintas Instansi
Perwakilan Kemenkumham Jabar, Budiman Muhammad, turut memaparkan peran POS Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat kurang mampu, terutama dalam layanan konsultasi dan penyusunan dokumen hukum. Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kriteria penerima layanan tersebut.
Sementara itu, BP4MI menyampaikan kondisi Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat yang masih menghadapi tantangan serius, termasuk tingginya jumlah pengaduan. BP4MI menekankan urgensi edukasi pencegahan TPPO dan TPPM, serta sinergi lintas instansi demi memastikan calon PMI dapat berangkat secara legal dan aman.
Warga Bagikan Pengalaman, Imigrasi Beri Apresiasi
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, di mana salah satu warga Desa Ancaran membagikan pengalaman bekerja di luar negeri. Kesaksian tersebut disambut apresiasi oleh Iman Teguh Adianto, yang kembali menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi serta memanfaatkan layanan pemerintah, khususnya melalui program desa binaan.
Diharapkan Tingkatkan Perlindungan dan Kesadaran Masyarakat
Peresmian Desa Ancaran sebagai Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Imigrasi menegaskan komitmennya memberikan pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berintegritas bagi seluruh warga.

