DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati APBD 2026, Fokus Peningkatan PAD di Tengah Penurunan Dana Pusat
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bulat ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno, dan dihadiri oleh Plt Bupati Lisdyarita, pada Kamis (27/11/2025).
Plt Bupati Lisdyarita mengungkapkan bahwa penyusunan APBD 2026 menghadapi tantangan fiskal berat menyusul adanya penurunan signifikan pada komponen Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, seperti yang sebelumnya disoroti oleh Ketua DPRD.
Penurunan TKD memaksa Pemkab melakukan revisi proyeksi Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026 kini diproyeksikan mencapai Rp2,239 triliun, turun sekitar Rp261,79 miliar dari proyeksi awal.
“Untuk menutup kekurangan pembiayaan, pemerintah telah melakukan penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja daerah,” ujar Plt Bupati Lisdyarita.
Lisdyarita menegaskan komitmenya untuk menjaga keberlangsungan program pembangunan. Ia menjanjikan langkah terobosan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi utama mengatasi dampak penurunan dana transfer tersebut.
Sebelum pengesahan, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa proses pembahasan APBD berjalan krusial dan strategis. Ia menyoroti bahwa APBD bukan sekadar instrumen kebijakan fiskal, melainkan wujud nyata dari arah pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dwi Agus menambahkan, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) telah bekerja keras untuk memastikan setiap alokasi anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran di tengah keterbatasan fiskal. Proses ini mencakup pengkajian terhadap usulan anggaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD); evaluasi kebutuhan prioritas serta penyelarasan dengan kebijakan nasional maupun daerah; kerja sama mendalam antar komisi DPRD dan OPD untuk memetakan kebutuhan sektor riil.
Struktur belanja daerah pada APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp2,187 triliun, yang mencakup belanja operasi, belanja modal untuk pembangunan infrastruktur, serta belanja transfer.
Dwi Agus menekankan bahwa kondisi fiskal yang menantang menuntut kecermatan ekstra agar APBD tetap mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara optimal.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Plt Bupati Lisdyarita dan Pimpinan DPRD Ponorogo, yang menandai sahnya Raperda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).






















