Ungkap Korupsi Dinsos, Kejari Ponorogo Rangkul 45 Kepala Desa

ARSO 10 Feb 2026
Ungkap Korupsi Dinsos, Kejari Ponorogo Rangkul 45 Kepala Desa

Kajari Ponorogo Zulmar Adi Surya( Foto: Arso kanalindonesia.com)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah melakukan pendalaman terkait dugaan kasus bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo. Dalam upaya mengungkap fakta hukum secara terang benderang, pihak Kejaksaan merangkul para kepala desa di wilayah tersebut untuk memberikan keterangan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adi Surya, kepada kanalindonesia.com saat ditemui di kantornya menjelaskan bahwa kehadiran para kepala desa ini sangat penting sebagai saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang tengah dikumpulkan oleh tim penyidik.

“Proses penyidikan terkait dugaan bantuan sosial di Dinas Sosial. Jadi ini kita memanggil beberapa pihak-pihak terkait untuk mendukung proses penyidikan kami,” ujar Zulmar.

Dari pantauan kanalindonesia.com di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terlihat puluhan kepala desa bergerombol manunggu untuk mendapatkan giliran pemanggilan.

Sejauh ini, tercatat sebanyak 45 kepala desa dari 11 kecamatan di Ponorogo telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan sejak pekan lalu.

Terkait detail sumber anggaran bansos tersebut, pihak Kejari menyatakan masih dalam proses sinkronisasi data dan pengumpulan bukti pendukung.

Zulmar menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan secara transparan setelah seluruh proses pengumpulan keterangan dirasa cukup.

“Apakah itu APBN atau APBD, karena kan masih proses pengumpulan dukungan bukti-bukti. Mohon support-nya dari teman-teman semua supaya bisa berjalan dengan lancar dan cepat,” tutup Zulmar.

Sementara itu, salah satu kepala desa yang memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Desa Bringinan, Barno. Ia mengonfirmasi kehadirannya di kantor Kejari Ponorogo untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan di tingkat desa.

Barno menekankan bahwa kehadirannya adalah bentuk sikap kooperatif dalam membantu pihak kejaksaan memverifikasi data penerima bantuan.

“Intinya kita memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan terkait dengan bantuan sosial yang ada di desa kami. Kami sampaikan apa adanya sesuai fakta di lapangan mengenai siapa saja yang menerima dan bagaimana proses distribusinya agar semuanya menjadi jelas,” ungkap Barno. (Tim)