Dalih Penuhi Fantasi Seksual, Suami di Surabaya Jual Istri Hamil Tua Threesome

- Editor

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku DR jual istri hamil tua threesome, (foto: istimewa)

Pelaku DR jual istri hamil tua threesome, (foto: istimewa)

Pelaku DR jual istri hamil tua threesome, (foto: istimewa)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Aksi bejat seorang suami yang menjual istri sedang hamil ke pria hidung belang kembali diungkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku tersebut berinisial DR (27) kini mendekam dalam penjara.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, pelaku DR digerebek petugas di sebuah hotel di Surabaya. Terungkap, bahwa DR menyuruh sang istri inisial EVS untuk melayani pria hidung belang dalam keadaan hamil 9 bulan.

“Dia (pelaku) menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan layanan threesome akhir bulan lalu. Saat digerebek, anggota kami mendapati istrinya tengah melakukan hubungan intim, tapi threesome,” ujar Mirzal kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/10/2021).

Menurut Kasat, aksinya menjual istrinya di media sosial ini sudah dilakoni pelaku DR sejak usia kandungan istrinya lima bulan.

“Pengakuan pelaku untuk memenuhi fantasi seksualnya dan hasilnya buat keperluan sehari-hari,” jelas Mirzal.

Namun sebelumnya, DR sempat mengaku kepada penyidik dirinya menjual istrinya ke pria hidung belang untuk memenuhi fantasi seksualnya dan terdesak kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun

“Total sudah tujuh kali saya menjual istri dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan,” terang DR kepada penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku DR dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ady

Berita Terkait

Korban yang Terjun ke Sungai di Jembatan Tarik Kidul Sidoarjo Ditemukan
Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut
Ini Identitas Korban Pengendara KLX yang Kecemplung Kali di Tarik Kidul Sidoarjo
Pastikan Maju di Pilgub Jatim 2024 dan Dapat Dukungan LDII, Khofifah : Saya Merasa Nyaman dan Produktif Bersama Pak Emil
Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali
Gempa Mag6.5 Guncang Garut
Jam Buka Warung Madura Disoal Kemenkop UKM, Madura Bersatu : Mini market lain yang buka 24 jam kok aman?
SMKN 1 Geger Madiun Gelar Pengukuhan Taruna Angkatan VII

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 15:29 WIB

Korban yang Terjun ke Sungai di Jembatan Tarik Kidul Sidoarjo Ditemukan

Minggu, 28 April 2024 - 10:47 WIB

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 April 2024 - 10:16 WIB

Ini Identitas Korban Pengendara KLX yang Kecemplung Kali di Tarik Kidul Sidoarjo

Minggu, 28 April 2024 - 10:08 WIB

Pastikan Maju di Pilgub Jatim 2024 dan Dapat Dukungan LDII, Khofifah : Saya Merasa Nyaman dan Produktif Bersama Pak Emil

Minggu, 28 April 2024 - 02:47 WIB

Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali

Sabtu, 27 April 2024 - 21:26 WIB

Jam Buka Warung Madura Disoal Kemenkop UKM, Madura Bersatu : Mini market lain yang buka 24 jam kok aman?

Sabtu, 27 April 2024 - 20:10 WIB

SMKN 1 Geger Madiun Gelar Pengukuhan Taruna Angkatan VII

Sabtu, 27 April 2024 - 19:10 WIB

Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah

KANAL TERKINI

KANAL JABAR

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 10:47 WIB