Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gandeng Kementerian Hukum Perkuat Legalitas Pelaku Usaha

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gandeng Kementerian Hukum Perkuat Legalitas Pelaku Usaha

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil (UMK) agar mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi digital dan ketatnya persaingan pasar. Salah satu langkah strategis yang didorong ialah peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, saat membuka webinar bertajuk “Strategi Mengembangkan Bisnis melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan” yang digelar secara daring, Jumat (29/5/2026).

Kegiatan yang terselenggara melalui kolaborasi Dinas PPKUKM bersama Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta itu mendapat antusiasme tinggi. Lebih dari 300 pelaku usaha mikro dan kecil dari berbagai wilayah di Jakarta turut mengikuti webinar tersebut.

Dalam sambutannya, Ratu menegaskan bahwa pelaku usaha saat ini tidak cukup hanya mengandalkan kreativitas dan semangat berwirausaha. Menurutnya, penguatan legalitas usaha serta perlindungan terhadap inovasi dan identitas bisnis menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan usaha.

“Banyak pelaku usaha memiliki produk yang baik dan ide kreatif, namun mengalami hambatan karena belum memiliki perlindungan hukum terhadap merek maupun karya intelektualnya. Padahal, perlindungan KI merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah terus menghadirkan berbagai kemudahan agar UMK dapat berkembang dan naik kelas. Salah satunya melalui fasilitas Perseroan Perorangan yang memungkinkan pelaku usaha memiliki badan hukum dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Menurut Ratu, kombinasi antara legalitas usaha dan perlindungan KI akan meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen maupun mitra usaha. Selain itu, hal tersebut juga dinilai mampu meningkatkan nilai usaha sekaligus membuka peluang ekspansi pasar yang lebih luas.

“Ketika usaha memiliki badan hukum dan aset intelektualnya terlindungi, maka kepercayaan terhadap bisnis tersebut juga meningkat. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari strategi pengembangan usaha jangka panjang,” katanya.

Melalui webinar tersebut, para peserta diharapkan mampu memahami secara strategis maupun praktis mengenai proses perlindungan KI, manfaat Perseroan Perorangan, serta langkah-langkah penguatan usaha berbasis legalitas.

Ratu juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta atas kolaborasi yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi, bertukar informasi, menyerap ilmu dari para narasumber, dan yang paling penting segera mengimplementasikannya dalam pengembangan usaha masing-masing,” pungkasnya.

Dinas PPKUKM DKI Jakarta menilai penguatan legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi salah satu kunci utama agar UMK Jakarta mampu tumbuh lebih profesional, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan ekonomi modern. (Oten)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita