Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL GRESIK

Polres Gresik Hadirkan Layanan SKCK Delivery, Dokumen Diantar Langsung ke Rumah Pemohon

Polres Gresik Hadirkan Layanan SKCK Delivery, Dokumen Diantar Langsung ke Rumah Pemohon

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui layanan SKCK Delivery untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Melalui layanan ini, dokumen SKCK yang telah selesai diproses akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi.

Kasat Intelkam Polres Gresik, AKP Bagas Indra Wicaksono, mengatakan layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses pendaftaran secara daring beserta seluruh persyaratan administrasi.

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Super App Presisi Polri, kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK melalui BRIVA BRI.

Selanjutnya, pemohon menyiapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, kartu JKN, serta pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

“Layanan SKCK Delivery ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Mapolres Gresik. Setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi selesai, SKCK akan kami kirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi. Harapannya, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujar AKP Bagas Indra Wicaksono.

Untuk proses pengiriman, pemohon dapat menghubungi Admin SKCK Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0812-1662-6363.

Biaya penerbitan SKCK tetap mengacu pada ketentuan PNBP sebesar Rp30.000. Sementara itu, biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemohon sesuai tarif jasa ekspedisi yang digunakan.

Polres Gresik menyatakan layanan SKCK Delivery merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SKCK secara daring melalui laman skck-online.polri.go.id sebelum memanfaatkan layanan pengiriman tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita