JAKARTA, KANALINDONESIA.COM : Artis berinisial RF kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. RF diamankan di sebuah apartemen kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar setengah gram yang diduga milik RF. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil interogasi, barang bukti sabu di beli dari seseorang seharga Rp650.000 dengan berat setengah gram sabu. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” kapolres Jakarta barat Kombes Pol Nasriadi hari Rabu (26/8/2026).
Pihak kepolisian menyebut penangkapan RF merupakan hasil informasi masyarakat. Informasi terkait pihak yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada artis tersebut.
“Betul, pemasok kita buru,” ujar kapolres Jakarta barat dalam keterangan terkait kasus tersebut.
Saat ini, RF masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.(*)

