MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 telah berakhir pada tanggal 21 Oktober 2026 kemarin. Dari gelaran operasi ini, Polres Magetan berhasil mengamankan 13 tersangka. Para tersangka ini merupakan pelaku dalam 11 kasus tindak pidana. Bahkan, operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut berhasil menyelesaikan seluruh target operasi yang dicanangkan. Capaian ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Heroe Santoso, Senin (26/10/2026).
“ Alhamdulillah, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Tahun 2026 oleh jajaran Polres Magetan menunjukkan hasil yang membanggakan. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” terang Bagas S Aji.
Target operasi yang berhasil diungkap adalah, 1 curanmor di Kecamatan Sukomoro dan 4 kasus pencurian pemberatan (curat) di wilayah Plaosan, Maospati, dan Bendo.
Selain TO yang berhasil diungkap, enam kasus lainnya, juga berhasil diungkap. Seperti kasus pencurian di kecamatan Kartoharjo, pencurian dengan pemberatan di wilayah Ngariboyo dan Takeran.
Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Antara lain, tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua buah Al Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, serta dua unit sepeda motor.
Polres Magetan juga menerima 18 laporan polisi. Terdiri dari 12 laporan pencurian dengan pemberatan, 1 laporan pencurian kendaraan bermotor, serta 5 laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Bagas Sancoyoning Aji menegaskan, seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Serta menghormati hak hak para tersangka.
Operasi Sikat Semeru Selesai, Polres Magetan Amankan 13 Tersangka

Bagikan
Baca berita lainnya:
