Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau, Sempat Tiga Kali Lolos X-Ray Bandara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua kurir narkotika jenis sabu jaringan lintas Sumatera-Jawa akhirnya diringkus petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah JND (33) warga Jalan Rajawali Medan dan MR (40) warga asal Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, dari tangan para pelaku saat ditangkap di salah satu hotel di Sidoarjo ini, petugas menemukan 10 paket berisi 1 kilogram sabu yang dikemas plastik masing-masing berisi 100 gram.

“Barang tersebut saat penggeledahan kami temukan disimpan di atas lemari kamar hotel,” ujar Daniel saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).

Saat diinterogasi petugas, pelaku JND ternyata yang menjadi otak peredaran sabu ini. Ia mengajak MR saat mengirimkan barang haram ke Surabaya.

“JND sudah tiga kali mengirim narkoba dari Medan ke Jawa Timur,” imbuh Daniel.

Menurut keterangan Kompol Daniel, JND dan MR merupakan teman kenalan sewaktu nongkrong di Medan. Lantaran sering bertemu itulah, mereka jadi akrab lalu MR diajak bergabung.

“Mereka berdua teman nongkrong,” ungkap Gananta.

Apalagi, JND mengetahui MR terlilit utang. Jadi mau menerima tawaran menjadi kurir narkoba dengan imbalan sebesar Rp 20 juta sekali kirim.

“MR adalah ASN yang bertugas yang berdinas di lingkungan Pemda Sumatera. Dia baru kali pertama kirim barang,” jelas Daniel.

JND mengaku diperintah bandar P (DPO), untuk kirim 1 Kg sabu ke Surabaya naik pesawat. Barang di bagi berdua, JND 5 Ons sedangkan MR 5 Ons. Agar tidak terdeteksi X-ray, disembunyikan di selangkangan.

Setelah berhasil kemudian mereka menginap di salah satu hotel di Sidoarjo. Sialnya, perbuatannya akhirnya terendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menggerebeknya di salah satu kamar.

Selanjutnya, petugas membawa keduanya ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Hingga kini polisi masih memburu P, bandar JND dan MR.

“Kami masih kejar bandarnya,” pungkasnya.

Sementara itu MR membenarkan keterangan Kasat Kompol Daniel mengenai upah Rp20 juta yang ia terima sekali kirim tersebut.

“Sudah tiga kali kirim sabu. Upahnya Rp20 juta setiap kali berhasil mengirim sabu tersebut,” akui MR dihadapan sejumlah awak media.

Selain itu, mengenai utang piutang yang melilit dirinya sehingga nekat melakukan aksi mengedarkan narkoba itu pun dibenarkan MR.

“Karena terlilit hutang di Bank. SK saya sudah tak gadaikan untuk bayar hutang. Makanya saya terpaksa jadi kurir narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua kurir lintas pulau ini dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan paling singkat 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati. Ady