NI Pencetak Uang Palsu Akui Sudah Edarkan di 5 Kota

ARSO 24 Des 2021 KANAL JATIM

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Setelah Polres Pacitan menangkap NI warga Desa Pajajar, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, otak pencetak uang palsu dan penyebar upal berinisial BS, warga Dusun, Krajan Desa Kebonsari Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, akhirnya terkuak sudah tersebar di 5 Kota Jatim, Jateng dan Jabar.

Awal terkuaknya beredar uang palsu di Kabupaten Pacitan, tersangka BS membeli HP lewat media sosial di FJB ( Forum Jual Beli ). Setelah barang HP yang dipesan sudah datang dan menyerahkan uang palsu sebesar Rp 2.150.000 itu, lantas sesampai dirumah DW ( korban ) merasa curiga kertas uang itu tidak seperti uang asli, setelah di cek ternyata palsu dan DW melaporkan kejadian itu ke Polres Pacitan.

Menurut pengakuan NI tersangka pencetak dan penyebar uang palsu tersebut dipesan lewat online dan yang sudah tersebar di 5 kota itu, berkisar Rp 30 juta sampai ratusan juta sampai dia tertangkap ini.

” Per kota pesannya rata-rata hanya sedikit-sedikit ada yang beli sekitar Rp 100 ribu sampai Rp250, dan itu tidak hanya 1 kali saja, kadang ada yang 2 kali beli. Untuk per seratus ribu uang asli mendapatkan 100 lembar uang palsu,” akunya, saat digelar pers rilis, Kamis ( 23/12/2021).

Masih menurut tersangka NI, ” uang palsu yang saya cetak sudah beredar di 5 Kota itu, yakni Trenggalek, Banyuwangi, Majalengka, Bekasi dan Slogoimo Kabupaten Wonogiri. Kalau beredarnya uang palsu di 5 kota tersebut, jadi perkotanya hanya berkisar rata-rata Rp 5 jutaan saja,” ucap NI sembari menundukan kepala.

Untuk saat ini, kedua tersangka NI dan BS sudah menginap di hotel jeruji besi. Keduanya dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang,  setiap orang dilarang memalsukan rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah Palsu.

“Ancaman hukuman dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkas Kapolres. (Lc)