Dua Pencuri Motor Warga Asem Surabaya Dibekuk Polisi di Madura

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di kawasan Jalan Asem Surabaya akhirnya diamankan Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibantu Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Penangkapan itu berdasarkan dari bukti rekaman CCTV.

Keduanya adalah berinisial S (31) warga asal Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura dan RA (20) penjual sayur asal Dusun Bandungan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari korban melaporkan kejadian ini kepada petugas.

“Para tersangka berhasil kita amankan setelah petugas mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor di Jalan Asem 4/16 C Surabaya, pada hari Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB,” ujarnya.

Kemudian, anggota Reskrim seketika langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta petunjuk dan keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman CCTV.

Pada hari Jum’at 25 Maret 2022, petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Galis Bangkalan Madura.

Sekitar pukul 18.30 WIB kedua maling itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat duduk santai didepan teras rumahnya,” ujar AKBP Anton saat konferensi pers Senin (4/04/2022).

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Asemrowo berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L-6447-FW, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol L-4385-W, 2 buah plat nomor Nopol, L-4385-WI, 2 buah ujung obeng plus minus (kunci T) serta 1 unit HP merk Vivo

Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan usai mengikuti pemeriksaan intensif diruang penyidik Polsek Asemrowo Surabaya.

Perbuatan kedua pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat). Ady