Kesal! Pengajuan PTSL Warga Gading Gresik Ditolak Panitia

- Editor

Selasa, 19 April 2022 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah program nasional yang diluncurkan pemerintah pusat, untuk mempermudah rakyat mendapatkan status tanahnya dengan valid, melalui alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM).

Agar pelaksanaan program pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik dan merata, pemerintah pusat menunjuk pemerintah desa untuk merealisasikan program sertifikat masal itu.

Meskipun program tersebut adalah untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan pelayanan mengurus sertifikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jatim, panitia pelaksana pengurusan sertifikat ini malah mempersulit warganya untuk mengajukan permohonan sertifikat masal tersebut.

Suparman (60) warga Dusun Gading, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik mengaku kesal karena mendapat perlakuan tidak sama dengan warga yang lain, usai ada sosialisasi pendaftaran pengurusan sertifikat masal di desanya, Ia bersama saudara – saudaranya bergegas ke kantor desa setempat, untuk mendaftar.

Baca Juga :  Hari Buruh 2024, Buruh di Gresik Memilih Gelar Baksos Tidak Longmarch

Tapi, apa yang didapat, petugas panitia PTSL desa setempat menolak permohonannya dengan alasan tanah yang ditempati masih dalam sengketa.

“Sengketa yang bagaimana ? Lah wong tanah ini tanah warisan dari orang tua, kok dibilang sengketa,”katanya kepada wartawan.

Di hari berikutnya, Suparman bersaudara minta pendampingan LSM FPSR, pada Senin (18/4), didampingi ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, petugas panitia PTSL desa setempat pun mengatakan hal sama, tanah Suparman bersaudara dalam proses sengketa.

Perdebatan kecil pun terjadi, antara Aris Gunawan dan panitia PTSL, petugas panitia PTSL bersikukuh, menolak pendaftaran Suparman bersaudara, atas dasar perintah dari Kepala Desa Cangkir Karnomo.

“Kami tidak berani menerima berkas dari Pak Parman pak, karena kata Pak Kades obyek tanah tersebut masih dalam sengketa,” kata salah satu petugas PTSL, di balik mejanya.

Karena belum ada solusi, Sekretaris Desa Cangkir, Nurhadi datang, Nurhadi pun menyampaikan hal yang sama dengan ucapan petugas PTSL, bahwa, tanah saudara Parman dalam proses sengketa, keterangan tersebut juga didapat dari Kades Cangkir. Didesak dasarnya apa ? kalau tanah tersebut dalam proses sengketa, Nurhadi tidak dapat menunjukkan bukti, hanya dapat informasi dari Kades Cangkir.

Baca Juga :  Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah

“Kalau ditanya dasar dari persoalan saya tidak tahu, cuman pak Kades bilangnya begitu,”ujar Nurhadi.

Sementara itu, ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mengatakan, kalau tanahnya Suparman ini tidak dalam proses sengketa, dugaan sementara, yang bermasalah ini Kadesnya.

“Tanah pak Parman ini berbatasan langsung dengan jalan desa, nah, jalan desa ini desas-desusnya mau dipakai (dibeli) akses masuk menuju perusahaan, namun keluarga pak Parman tidak setuju kalau disuruh menjual tanah dan bangunan ini, jadi, dugaan sementara, ditolaknya pendaftaran PTSL ini karena ada kepentingan pribadi, antara Kades dan pihak perusahaan,”tandas Aris.(Irw)

Berita Terkait

Erupsi Gunungapi Ruang, Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi Sembilan Ribu Warga
Maju Kembali di Pilkada Ponorogo 2024, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Daftar Lewat PKB
Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK
KPU Magetan Tetapkan Hasil Pemilu 2024
KPUD Pacitan Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 – 2029
Calon Anggota DPD Sumatera Utara Sebut KPU Lakukan Penggelembungan Suara
Caleg Golkar Cabut Permohonan PHPU DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 4
Golkar Siap Bikin Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 07:29 WIB

Erupsi Gunungapi Ruang, Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi Sembilan Ribu Warga

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:17 WIB

Pemkab Kediri Kembali Terima Opini WTP ke-8 dari BPK

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:20 WIB

KPU Magetan Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:29 WIB

KPUD Pacitan Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih Periode 2024 – 2029

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:00 WIB

Calon Anggota DPD Sumatera Utara Sebut KPU Lakukan Penggelembungan Suara

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:48 WIB

Caleg Golkar Cabut Permohonan PHPU DPRD Kabupaten Deli Serdang Dapil 4

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:08 WIB

Golkar Siap Bikin Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:49 WIB

Suara PKN Berkurang Saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Yapen Selatan Papua

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Kolonel Pnb Alfian S.E Resmi Jabat Danlanud Husein Sastranegara

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:17 WIB

Kanal Featured

Seduh Emosi: Mengapa Kopi Lebih dari Sekadar Minuman

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:44 WIB

KANAL PERISTIWA

Pasukan TNI Beserta Polri Gerak Cepat Rebut Homeyo Intan Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:58 WIB