Subdit Tipidter Polda Jatim Ungkap Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi, Truk dan Pikap Dimodifikasi
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bio solar. Sejumlah kendaraan jenis truk dan pikap yang telah dimodifikasi untuk digunakan penimbunan disita polisi.
Dari pengungkapan ini, polisi juga resmi menahan enam orang sebagai tersangka. Satu diantaranya merupakan pegawai perusahaan dibawah naungan Pertamina.
Keenam tersangka itu berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Peran mereka ialah sebagai pembeli bio solar subsidi pemerintah dengan menggunakan dua mobil pikap. Mobil ini sudah dimodifikasi dengan dipasang bull kapasitas 1.200 liter.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan Setiap pengisian, sebanyak 100 liter dan dilakukan berkali-kali hingga terisi penuh mencapai 1.200 liter. BBM jenis bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter ini dikumpulkan lalu dipindahkan ke truk tanki Pertamina untuk industri dengan harga Rp5.500 per liter.
“Mereka ditangkap di TKP saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Dari pantauan di lokasi konferensi pers ungkap kasus, salah satu barang buktinya ialah truk tanki berwarna biru bertuliskan PT Pertamina Patra Niaga. Ketika dikonfirmasi, Zulham menjelaskan bahwa truk tersebut bukan milik Pertamina Patra Niaga langsung. Tapi milik sub perusahaan tersebut.
“Truk tanki yang digunakan milik PT Putra Wahyu Persada, itu subnya (Pertamina Patra Niaga),” kata dia.
Foto: Ady_KicomLebih lanjut, Zulham juga menyampaikan dari enam tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan dari oknum PT Putra Wahyu Persada. Namun, perwira dengan dua melati emas ini meyakini kalau masih banyak oknum yang terlibat dari pihak SPBU. Sebab praktik penyelewengan ini sudah berlangsung enam bulan.
“Kita mendalami oknum SPBU. Ada (dugaan) keterlibatan oknum terkait,” ucap dia.
Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua truk box di dalamnya ada tandon plastik, dua buku catatan pembelian bio solar, uang Rp4 juta, satu kartu ATM dan satu struk pembelian bio solar.
Atas perbuatannya enam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KIHPidana.
“Ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” pungkas Zulham. Ady








