Aset Pemkot Rp3,1 Triliun Diselamatkan Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aset negara yang diselamatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut senilai Rp.3,1 triliun.
“Terhadap aset tersebut telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebanyak 60 bidang. Sementara Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 M2,” kata Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi yang didampingi Kasi Datun Arie Candra Dinata Noer, SH., MH, Jumat (19/8).
Kajari juga menjelaskan bahwa saat ini seluruh sertifikat aset tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Seluruh sertifikat sudah kita serahkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya,” tandasnya. Ady














