Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Tanah di Malang, Imam Tipu Korban Capai 5,6 Miliar
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus mafia tanah berkedok defeloper perumahan fiktif behasil diungkap Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim. Kasus yang dilakoni Amin alias MA (46) ini berlokasi di Kabupaten Malang, dengan total kerugian senilai Rp. 5.620.359.229.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, dari kejadian ini pria yang tinggal di Kota Surabaya menipu 11 korban.
“LP (Laporan Polisi) ini dibuat Bulan Februari tahun 2022, tepatnya tanggal 17. Kemudian korban ada sebanyak 41 orang, dibuatkan ke dalam 11 laporan polisi. Dari 11 laporan polisi itu para korban tergabung dalam beberapa LP yang dihitung sejak mereka melakukan transaksi atau pembayaran,” ujarnya kepada wartawan saat merilis di Polda Jatim, Senin (22/8/2022).
Totok mengatakan, aksi tipu-tipu MA dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Modusnya berperan sebagai Direktur Utama PT Developer Property Indoland, selaku pengembang perumahan Grand Emerald Malang yang berlokasi di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Dengan berbekal lahan kosong seluas 6,7 hektar, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, MA memerdayai para korban supaya tergiur untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan.
“Masalahnya tanah itu belum terealisasi milik MA,” lanjutnya.
Para korban yang terlanjur percaya dikatakan Totok, selanjutnya membayar uang muka kepada MA. Bahkan tak sedikit pula yang melunasi pembayaran, mulai dari Rp 123.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.
Rupanya uang yang terkumpul itu tidak digunakan pelaku untuk membangun perumahan. Namun justru dipakai untuk keperluan pribadi. Sehingga pada saat jatuh tempo, pelaku tidak kunjung bisa merealisasikan pembangunan unit-unit rumah sesuai pesanan korban.
Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan MA ke Polda Jatim untuk meminta pertanggungjawaban.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. (Ady_kanalindonesia.com)