Hisap Sabu di Kamar Kosan Semampir Surabaya, Djunardi Divonis 4,6 Tahun Penjara

ARSO 07 Sep 2022 Daerah, Hukrim, KANAL JATIM, News

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarno menjatuhkan vonis hukuman terhadap Djunardi Al Jun (56), terdakwa kasus narkoba selama 4 tahun 6 bulan penjara. Amar vonis dibacakan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Anggraini, yakni 5 tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. Dengan hukuman 4 tahun, 6 bulan,” kata Ojo Sumarno saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Sedangkan terdakwa yang diadili secara daring (online) ini menerima atas putusan tersebut. “Iya menerima Yang Mulia,” jawab terdakwa Djunardi.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari saat itu, pada tanggal 1 dan 15 Mei 2022, sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa Djunardi diberi uang oleh MAS (DPO) untuk beli narkoba kepada Adek (DPO).

Keduanya (Djunardi dan Adek) melakukan transaksi narkoba sebanyak dua kali. Pertama Rp200 ribu, dan kedua sebesar Rp300 ribu. Setelah mereka bertemu, lalu Djunardi menuju kosan kawasan Semampir Surabaya.

Disana terdakwa ditangkap aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim saat sedang mekonsumsi (hisap) narkoba. Selain terdakwa Djunardi, polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus/poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram beserta bungkusnya dengan berat netto 0,186 gram.

Barang bukti itu disimpan Djunardi di dalam bungkus rokok Pena Bold hitam/silver dan ditemukan polisi di lantai rumah kos terdakwa. (Ady_kanalindonesia.com)