Tindaklanjut Tuntutan Organda Tidore, Wali Kota Tikep Gelar Rakoor dengan Forkopimda, Ini Hasilnya

ARSO 20 Sep 2022 Kanal Maluku Utara

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Menindaklanjuti tuntutan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), terkait dengan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Rapat yang membahas dampak kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore itu, digelar di ruang rapat Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (19/9/2022).

Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim mengatakan, pertemuan ini mengantisipasi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tidore, yang nantinya akan dikeluarkan terkait kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore.

Tarif angkutan umum ini masih tidak stabil sehingga harus adanya pertimbangan dari kita semua, sebelum dikeluarkannya SK Wali kota, agar tarif yang digunakan tidak keluar dari aturan.

Ali Ibrahim juga berharap, ketika tarif yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan tidak merugikan pihak Organda dan tidak merugikan masyarakat umum.

“Jika tarif yang dihitung memakai bahan bakar Pertamax diangka Rp. 20.000 atau Rp. 21.000, tidak ada yang pakai tambahan dua ratus rupiah atau seratus rupiah lagi, sehingga dibulatkan menjadi dua puluh atau dua puluh satu ribu, agar tidak lagi ada tambahan dilapangan,” tuturnya.

Wali kota dua periode ini menegaskan, Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan telah memperhitungkan standar tarif yang sesuai dengan ketentuan Permenhub, sehingga ditetapkan menjadi Rp. 20.000 dari terminal ke Rum.

“Ini sudah sesuai perhitungan Dishub, jadi tidak naik tidak turun itu sudah tarif normal perhitungan dari Dishub,” tegas Ali Ibrahim

“Untuk tarif di tiga kelurahan yang diminta oleh Organda, harus dinaikan tarif itu disesuaikan juga dengan perhitungan Dishub terkait kilometer yang nantinya akan disesuaikan oleh dinas terkait,” kata Ali

Sementara, Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, tuntutan Organda yang awalnya meminta agar tariff terminal ke Rum dengan harga Rp. 25.000, namun harus disesuaikan mengikuti mekanisme dan perhitungan dari dinas perhubungan, yang berpegang pada peraturan Menteri Perhubungan RI.

“Kami berharap agar Dishub tidak keluar dari rill aturan yang berlaku, kalau memang tuntutan Organda di tiga kelurahan itu harus dinaikan tarif harga angkutan umum, namun sebenarnya tidak bisa lagi naik jangan dipaksakan, pada intinya kita sudah mengikuti tuntutan mereka, karena ini peraturan menteri yang tidak bisa diubah,” Kata Setyo Agus

Senada juga disampaikan Dandin 1505 Tidore Letkol Inf, Bunjamin Jayatri mengatakan, pada prinsipnya Forkopimda sangat mendukung penetapan tarif yang disampaikan Dishub yang sudah sesuai aturan, dengan tarif paling atas yang mungkin sudah cukup memuaskan.

“Intinya kami para Forkopimda sangat mendukung dalam penetapan tarif ini, pada dasarnya kita tidak keluar dari aturan yang berlaku,” tegas Bunjamin

Dalam kesempatan yang sama juga, Kepala Bidang Darat Dishub Kota Tidore Kepulauan Fitra Maradjabesy mengatakan, daftar perhitungan tarif menggunakan peraturan Menhub, dengan perhitungan menggunakan bahan Pertamax maka tarif terminal ke Rum dengan harga Rp. 20.000 yang sebelumnya di harga Rp. 19.050, sedangkan perhitungan menggunakan Pertalite diharga Rp. 16.109.

Fitra Maradjabesy menambahkan, terkait tuntunan tarif di tiga kelurahan tidak bisa lagi untuk dinaikkan tarif, karena jika kita menaikan harga tarif di tiga kelurahan ini yakni, Seli, Gurabati dan Tomalou, maka akan bertentangan dengan aturan, karena tarif ini tidak bisa melebihi tarif batas atas,” tutup Fitra. (Iswan_KanalIndonesia.com).