Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif Diusulkan Dihapus, Ini Kata DPRD dan Pemprov Jawa Timur

ANANG 21 Sep 2022 Daerah, KANAL JATIM 1 views

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Bisa jadi jika wacana penghapusan bea balik nama kendaraan dan pajak progresif diraelisasikan, masyarakat pemilik kendaraan second (bekas) serta kepemilikan mobil ke 2 dan seterusnya akan bernapas lega. Seba mereka tidak lagi akan pusing untuk merogoh kantong lebih dalam untuk biaya mengubah nama kepemilikan kendaraanya. Disisi lain, pemilik kendaraan tidak pusing urusan KTP pemilik lama untuk membayar pajaknya.

“Kalau sampai bebas biaya untuk membalik nama kendaraan bermotor, ini akan memudahkan untuk bayar pajak. Selama ini kan pusing untuk bayar pajak,” kata Supriyono warga Sidoarjo, saat ditanya soal adanya wacana ini, Rabu (21/9/2022).

ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim yang dimintai pendapatnya seputar wacana tersebut mengaku mendukung wacana tersebut sepanjang masyarakat menjadi lebih mudah dalam membayar pajak dan meringankan beban mereka. “Kami tentu mendukung ya selama itu membuat masyarakat jadi mudah dan terbantu bebannya jadi terkurangi,” ungkap politisi Gerindra ini.

Diakui Halim kebijakan ini bisa saja mengurangi pendapatan dari pajak, namun bisa juga malah menjadi cara untuk wajib pajak jadi displin membayar pajak kendaraannya, sehingga sukses meraih target pendapatan, “Memang seperti pemutihan yang sekarang dilakukan pemprov Jatim, satu sisi kita akan kehilangan pendapatan dari denda. Namun ternyata setelah dihitung justru memunculkan wajib pajak yang benar benar disiplin . kita kehilangan potensi denda tapi memunculkan wajib pajak yang datang berbondong bondong. Sehinga pemasukan dari pajak bermotor jadi naik. Tentu jika diterapkan ini juga lagkah yang positif disaat BBM naik bisa mengurangi beban masyarakat. kita tunggu saja bagaimana kebijakan pemerintah,” kata wakil rakyat asli Madura ini.

Sementara Sekdaprov Jatim Ady Karyono mengaku sudah mendengar kabar tersebut, Pemprov Jatim sedang mengkaji plus minus dari penghapusan bea balik nama dan pajak progrsif ini, “Kita masih lakukan pembicaraan, memang ada anggapan bahwa pajak progresif seolah olah mobil kedua dan ketiga (pajaknya) besar ya, padahal cuman 1%. Maka jika kedua wacana ini akan membuat orang yang sebelumnya tidak patuh menjadi patuh untuk membayar pajak kita akan ambil aturan tersebut untuk diterapkan, ” tandasnya.

Sebelumnya Korp Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mengusulkan untuk menerapkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Dikutip dari Liputan6.com Usulan ini diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis (25/8/2022). Menurut Yusri, usulan ini bertujuan untuk menertibkan data kepemilkan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” ucap Yusri.

Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, salah satu alasan banyak pemilik kendaraan tidak mau membayar pajak kendaraannya adalah karena membeli kendaraan bekas. Pemilik ini merasa jika harus mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan terhitung mahal.

Soal usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan memakai biodata orang lain untuk data kendaraannya. Ini digunakan untuk mengelabui aturan perpajakan progresif. Usulan ini nantinya akan disampaikan pada kepala daerah, mulai dari Gubernur hingga Bupati. nang