Terekam Curi Kabel KAI di Jalan A Yani Pakai PCX Putih, Pelaku Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pria yang terekam warga saat mencuri kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (samping rel kereta) akhirnya diringkus polisi. Pelaku yang berinisial MS (45), ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya, pada Senin (24/10/2022).
Menurut keterangan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Iptu Aldinho Prima, pelaku MS merupakan residivis. Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal dengan perkara Undang-undang darurat, yakni kepemilikan senjata tajam.
“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap,” jelas Aldino, Selasa (25/10).
Iptu Aldino menjelaskan, saat beraksi MS memotong kabel dan digulung selanjutnya akan dibawa dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Namun saat hendak membawa kabel tersebut, aksi MS ketahuan warga setempat.
“Warga merekam aksi pelaku. MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dia lakukan” paparnya.
Aldino mengatakan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Aldino.
Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)






















