Kerap Palak Sopir Truk, 4 Preman di Langsa ini Diringkus Polisi

ARSO 27 Okt 2022 KANAL ACEH

LANGSA, KANALINDONESIA.COM: Kerap palak sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, empat preman diringkus Satreskrim Polres Langsa, Kamis(27/10/2022).

Keempat pelaku yakni RS(23) warga Jalan T. Umar Lk. PJKA Ds. P. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH(18) warga Jalan Iskandar Muda Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, MH(27) warga Dusun Setia, Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23) warga Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota

“Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022).

Di mana dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.

Menyikapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut.

Para pelaku biasa melakukan pemerasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Desa Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Desa Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Desa Gp. Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Sungai Pauh) Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa; dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

Diungkapkan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03:00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan. Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Desa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa bersama barang-bukti 1 unit sepedamotor.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus oleh tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali.

Pertama, pelaku l RS bersama dengan pelaku MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp80.000.

Kemudian, kedua pelaku RS bersama dengan pelaku MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp50.000.

“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim.(Irwan_Kanalindonesia.com)