Aduan Perburuhan, Disnaker Jombang Dorong Penyelesaian Mekanisme Hubungan Industrial
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kasus perburuhan dalam hubungan industrial tidak bisa dihindarkan. Berkaca pada kasus PT Ultra Prima Abadi (UPA) Ploso, Jombang dengan buruhnya, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang memiliki peran untuk penyelesaian di ranah hubungan industrial, jika ada ranah penyelesaian pada jalur pidana, bukan lagi dikewenangan Disnaker.
Kepala Disnaker Jombang, Dr Priadi mengatakan setiap perusahaan diharapkan untuk membawa persoalan perburuhan di ranah hubungan industrial. Pihaknya tidak akan melakukan sesuatu jika bipartit antara buruh dan perusahaan jalan.
“Kita lakukan pembinaan, bipartit itu jika ada rembukan, rapat itu notulensinya pasti dikirim kesini, sehingga kita bisa pantau,” kata Priadi saat dijumpai wartawa, Senin (8/11/2022) sore.
Pihak disnaker akan sangat terbantu jika ada langkah penyelesaian tersebut. Ada pengawasan yang berkesesuaian dengan kewenangan disnaker untuk melindungi para pekerja.
“Tetapi harus memperhatikan hal-hal yang normatif, karena selain melindungi pekerja, kami juga harus menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ungkapnya.
Mengenai masalah pekerja PT UPA sejauh ini menurut pantauan Dianaker secara ketenagakerjaan sudah selesai. Sanksi yang diberikan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sertifikat sebagai jaminan karena buruh sendiri mengakui telah melakukan pencurian barang dari gudang.
“Kita secara penyelesaian hubungan industrial sudah selesai, kita tidak masuk pada ranah pidana,” terangnya.(Fred_kanalindonesia.com)