Dugaan Korupsi Dana PNPM-MP, Kejari Ponorogo Geledah Rumah Ketua dan Kantor SPP Desa Jurug Sooko
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang diberikan kepada Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Ponorogo, Senin(14/11/2022).
Terkait dengan adanya penggeledahan tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi.
“Hari ini telah dilaksanakan penggeledahan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan) yang diberikan kepada SPP (Simpan Pinjam Perempuan),”ucap Ahmad Affandi.
Turut serta dalam penggeledahan yaitu Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kurniawan; Kasi Intelijen Ahmad Affandi; Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Zanuar Irkham; Jaksa Fungsional Tartilah Restu H.
“Penyimpangan penggunaan dana PMPN MP khusus kelompok wanita. Tahunnya belum kita pastikan ambil range dari tahun berapa, tapi sampai dengan tahun 2018,”tegas Affandi.
Dugaan sementara, tindakan pelaku diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.
Penyidik melakukan penggeledahan di kantor PNPM Desa Jurug, rumah ketua PNPM Desa Jurug dan Kantor Balai Desa Jurug Kecamatan Sooko.
Penyidik memeriksa semua isi rumah ketua PNPM Desa Jurug dan Kantor PNPM, dan menyita barang bukti diantaranya nota, SPJ, stempel, layar monitor, CPU, serta semua barang yang berkaitan untuk proses penyidikan seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Hasil penyidikan masih kurang barang bukti, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan lagi jika dirasa masih kurang cukup,”tegas Affandi.
Untuk pengamanan dan menghindari penghilangan barang bukti, penyidik juga telah melakukan penyegelan kantor PNPM.








