Calon Anggota DPD RI Hanya Punya Waktu 22 Hari untuk Siapkan Persyaratan Daftar ke KPU

ANANG 25 Nov 2022 Daerah, KANAL JATIM

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Tidak panjang, waktu bagi Calon anggota DPD RI untuk bisa menyiapkan syarat bisa jadi calon anggota Senator hanya tersisa waktu 22 hari untuk menyiapkan diri menyerahkan seluruh perlengkapan agar bisa mendafar di KPU pada Mei 2023. Waktu yang sangat singkat ini harus dimanfaatkan agar syarat verifikasi bisa terpenuhi.

Ini dikatakan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka acara Media Gathering – Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis (24/11/2022).

Di hadapan seratus wartawan yang hadir dalam Gathering ini, mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.  “Konsepnya Calon DPD harus menyerahkan dukungan dari masyarakat, kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri. Jadi nanti setelah memenuhi syarat mereka akan mendapat sertifikat. Dan sertifikat ini yang menjadi syarat penting untuk bisa mendaftar, ” jelasnya.

 

Penyampaian dukungan ini kata Anam proses verifikasinya sama seperti partai politik. Untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkan minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota. “Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja,” jelas Anam.

 

Terkait tema Gathering yang membicarakan soal dapil, karena banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan dapil adalah menjadi salah satu unsur dalam pemilu. “Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita,” kata Anam.

Menurut Anam dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara. “Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” terang Anam.

Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.  Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. “Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” terang Anam.

Media gathering yang berlangsung selama dua hari ini hadir juga, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait. Nang