Diduga Bawa Kabur HP, Abang Becak di Amankan Polres Langsa
LANGSA, KANALINDONEDIA.COM: Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan AR (47) warga Lorong Seri Dusun Mulia Indah, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (29/11/2022)
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, mengatakan, tersangka AR diringkus di Lorong Pongker Dusun Melati Gampong Blang Pase, Langsa Kota bersama barang bukti 1 unit hanphone, Selasa(22/11/2022) sekira pukul 09.00.
Ditangkapnya pelaku bermula dari laporan korban Darkasi (43) warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur bahwa handphone miliknya saat ditaruh di dashboard sepeda motornya yang diparkirkan di lapangan Merdeka Kota Langsa.
Sementara waktu itu, tersangka AR melintas di lapangan Merdeka Langsa dengan becak motor (bentor) miliknya dengan maksud hendak mencari sewa.
Namun pelaku melihat ada handphone di dashboard depan sepeda motor yang sedang parkir.
Pelaku lalu memarkirkan bentornya di samping sepeda motor dan langsung mengambil handphone yang berada di dashboard depan sepeda motor tersebut.
“Oleh pelaku AR, handphone yang dicurinya tersebut digunakan untuk sarana komunikasi sehari-hari,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui handphone tersebut berada di Lorong Pongker, Dusun Melati Gampong Blang Pase.
Pada saat itu juga, tersangka AR ditangkap, di mana pelaku sedang menggunakan handphone tersebut.
Saat diintrogasi perihal dosbook dan kuitansi pembelian handphone tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkanya dan akhirnya ia mengakui bahwa handphone tersebut ia dapatkan dengan cara mencuri.
“Pada hari itu juga tersangka AR dan barang-bukti dibawa diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (M. Irwan_kanalindonesia.com)