Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti dari Perkara yang Sudah Inkracht
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum, Selasa (13/12/ 2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Ponorogo.
“Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah Inkracht Van Gewijsde,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Rindang Onasis.
Disebutkanya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 52 perkara dan tindak pidana khusus 2 perkara.
“Ini merupakan salah satu kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),”tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya yaitu sabu-sabu, ganja, pil LL, pil Y, pil DMP, pil MF, handphone, pakaian, balon udara, golok/ sabit, dan ribuan bungkus rokok illegal dalam Tindak Pidana Khusus (Cukai).(KI_01)