Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang Dituntut Dua Tahun Kurungan

ARSO 20 Des 2022 KANAL JATENG

PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Empat pejabat penyuap Bupati Pemalang (non aktif) Mukti Agung Wibiwo, dituntut Pengadilan Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Semarang, pada persidangan yang digelar secara daring, Senin(19/12/2022 ) kemarin.

Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa Ikhsan Fernandi kepada majelis hakim, terhadap empat terdakwa secara bergiliran.

Keempat terdakwa masing-masing, SM Pj sekda pemkab Kabupaten Pemalang,SG Kepala BPBD Pemalang, YN kepala Diskominfo Pemalang, dan MS Kepala dinas PUPR Pemalang. Mereka dituntut dalam berkas berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK

Atas pemberian uang kepada Mukti Agung Wibowo,mereka dinyatakan bersalah dan terdakwa dituntut,dengan pasal 5 ayat 1, undang -undang Republik Indonesia no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keempatnya dinilai secara sadar,memberikan sejumlah uang, kepada Mukti Agung Wibowo, atas jabatan yang diembannya saat ini.

Uang tersebut diberikan masing-masing terdakwa,kepada Adi Jumal Widodo, yang merupakan, orang kepercayaan dari Mukti Agung Wibowo.

Dalam persidangan sebelumnya, Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo, mengaku memanfaatkan uang hasil suap, yang disebut sebagai uang syukuran, untuk membayar tim sukses dan membeli rumah.

Ragil74___KanalIndonesia.com