Tindaklanjut Hasil Pertemuan dengan Kepala KPP Pratama Ternate, Ini yang Dilakukan Wali Kota Tikep
TIDORE, KANALINDONESIA.COM: Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim, melakukan pertemuan dengan Kepala KPP Ternate, mengungkapkan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
Pemberlakuan harmonisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah sejak 14 Juli 2022.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Andik Tri Indratama.
Disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) sekaligus silaturahmi di ruang kerja Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kamis (5/1/2023).
Menerima kunjungan kerja Kepala KPP Pratama Ternate yang baru dilantik pada November 2022 tersebut, Wali Kota Tikep Capt.H.Ali Ibrahim menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas di Maluku Utara (Malut).
“Selamat datang dan selamat bertugas di Maluku Utara, semoga betah,” ucap Ali.
Kepala KPP Pratama Ternate Andik Tri Indratama mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk bersilaturahmi.
Sekaligus menyampaikan harmonisasi peraturan perpajakan yang diatur oleh Menteri Keuangan RI.
Ia mengungkapkan bahwa, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam arahannya berpesan untuk menindaklanjuti beberapa regulasi.
“Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak,” terangnya.
Lanjutnya, ada pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ini sudah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022 hingga tangal 30 Desember 2023.
“Semua wajib pajak diharapkan untuk dapat melakukan update NPWP yang lama menjadikan NIK sebagai NPWPnya. Proses pemutakhiran diakses melalui Aplikasi DJP atau login pada situs web pajak.go.id,” jelasnya.
Menindaklanjuti harmonisasi peraturan perpajakan tersebut, Wali Kota Tikep itu meminta pihak KPP Pratama Ternate maupun KP2KP Tidore untuk melakukan sosialisasi ke semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tikep.
“Saya minta pihak pajak dapat melakukan sosialisasi agar pemutakhiran perpajakan ini dapat jelas tersampaikan,” imbaunya.
“Saya akan menindaklanjuti surat dari Dirjen Pajak tentang pemutakhiran harmonisasi peraturan perpajakan in ke semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, termasuk camat, lurahah dan kepala desa,” pungkasnya. (Iswan_KanalIndonesia.com)