Pengerusakan Pagar Seng di Pandegiling Surabaya, Waluyo Mengajak 10 Orang
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Waluyo dan H. Mat Saleh, terdakwa kasus pengerusakan pintu pagar seng di Jalan Pandegiling 119-125 Surabaya kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/1/2023). Ada dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim.
Kedua saksi itu adalah Surya dan Gwan. Dihadapan Majelis Hakim, mereka kesaksian kejadian tersebut. Saksi Surya sebagai pekerja yang memasang pagar seng di pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya mengaku tidak mengenal terhadap dua terdakwa (Waluyo dan Mat Saleh).
“Saya cuma pasang pagar seng dan menghadap ke Utara. Saya tidak kenal dengan orang yang membongkar pagar seng tersebut, Yang Mulia,”kata Surya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/1).
Sementara itu, Gwan mengatakan, melihat terdakwa Waluyo melakukan pengrusakan pagar seng dengan menggunakan tangan langsung menarik paksa seng sampai terbuka. Terdakwa membanyak 10 orang lebih ke lokasi tersebut. “Awalnya itu tanah milik mbah Waluyo. Saya tidak tahu dan kejadiannya pada siang hari,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Waluyo dan bersama H. Mat Saleh dan SAM (DPO) serta beberapa orang merusak pintu pagar di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, pada tanggal 2 Februari 2021.
“Intinya urusan tanah milik keluarga Waluyo dan dijual kepada orang lain. Namun ada gesekan terhadap luas tanah dan akhirnya melakukan perusakan terhadap pagar tersebut,” kata JPU seusai sidang.
Menurut jaksa, berawal dari saksi Fanny Halim memiliki bidang tanah kosong di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, berdasarkan SHGB Nomor 1188, SHGB Nomor 1189 dan SHM Nomor 752 an. Nyonya Fanny Halim. Lalu terdakwa Waluyo bersama temannya merusak pagar seng dengan membongkar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik saksi Fany Halim.
“Saat itu, terdakwa merusak pagar seng dengan cara dipukul dengan menggunakan batu hingga terlepas dari kayunya,” ucap jaksa dalam dakwaannya.
Selain itu, teman terdakwa Waluyo datang sekitar 4 orang yang berkaos kuning dan bercanda jeans biru yaitu SAM (DPO) langsung melakukan pengrusakan pagar dalam bentuk seng yang berada di sebelah kiri dengan cara menggunakan linggis.
“Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutupnya. (Ady_kanalindonesia.com)















