DPRD Ponorogo Gelar Hearing dengan BPN Bahas PTSL dan Kasus Sawoo

ARSO 17 Jan 2023 KANAL JATIM

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi A Bidang hukum dan pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo dan juga Camat Sawoo, membahas tentang Pendaftaran Tanah Sisitematis Lengkap (PTSL), Senin(16/01/2023).

Pembahasan terkait progam PTSL BPN Ponorogo yang pada tahun anggaran 2023 ini menyasar 26 desa, juga membahas kasus dugaan pungutan liar di Desa Sawoo yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum dari Kejari Ponorogo.
Komisi A mengharapkan BPN kembali melakukan sosialisasi, jangan sampai kasus Sawoo terulang kembali atau dilakukan oleh desa lain.

“Dalam kasus Sawoo in ada beberapa hal yang sudah dilanggar yaitu soal biaya bertentangan dengan SKB 3 menteri. Soal segel juga melanggar peraturan menteri ATR BPN no 6 tahun 2018. Dan tidak taat Perbup no 41 tahun 2018, dimana dalam pelaksanaan penyertifikatan tanah atau PTSL adalah Pokmas bukan pemerintah desa,” ungkap Agung Priyanto usai pimpin hearing dengan BPN, Senin (16/01/2023).

Agung Priyanto menyampaikan regulasi dari pemerintah pusat terkait program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) ini luar biasa dipermudah. Sebaliknya rakyat didorong untuk segera menyertifikatkan tanahnya dengan biaya yang ringan dan proses yang mudah. Itu diatur dalam SKB 3 menteri yaitu Menteri ATR / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam negeri dan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKb/V/2017, Nomor 590 -3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017.

Selain itu, soal regulasi PTSL itu juga tertuang dalam Permen ATR / Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap .

“ Dalam Permen nomer 6 tahun 2018 itu tidak ada syarat kalau mau mendaftarkan tanahnya untuk ikut program PTSL harus disegelkan terlebih dahulu dengan biaya yang sebegitu besar. Itu artinya desa membuat regulasi liar sendiri tidak mengikuti aturan yang ada. Pemerintah pusat sudah mempermudah jangan sampai di tingkat bawah malah dipersulit,“ tegas Agung Priyanto.(ADV)