Kejari Ponorogo Lakukan Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pungli Sawoo akan Segera Naik Status

ARSO 19 Jan 2023 KANAL JATIM

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pengusutan kasus dugaan pungutan liar proses penyegelan tanah di Desa Sawoo terus bergulir.

Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah melakukan gelar perkara(ekpos) intern. Dengan dilakukanya gelar perkara tersebut kasus dugaan pungli periwayatan tanah oleh perangkat Desa Sawoo akan segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah mendapatkan keterangan saksi dari puluhan korban dan juga para pelaku, kita melakukan gelar perkara internal untuk mendapatkan kesimpulan,”ucap Kepala Intelijen(Kasintel) Kejari Ponorogo, Ahmad Afdandi.

Gelar perkara dilakukan antara seksi intelejen dengan seksi pidana khusus (Pidsus). Jika dalam gelar perkara ini mendapatkan kesimpulan adanya pelanggaran hukum maka kasus akan dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang selanjutnya akan ditangani Pidsus.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi usai melakukan permintaan keterangan kepada 6 orang saksi tambahan menyampaikan hal tersebut.

Sebelumnya , tim intelejen sempat menyatakan belum mendapatkan keterangan tentang locus waktu penyerahan uang , namun bukti itu sudah mereka dapatkan, Rabu ( 18/01/2023).

Dari informasi yang dihimpun kanalindonesia.com, bahwasanya Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ponorogo telah berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Ponorogo, dan telah menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum(PMH), sehingga penangananya tetap dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bukan lagi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).