Berikan Kesaksian di Kejari Ponorogo, Berikut Harapan Korban Pungli Nyegelne Tanah di Desa Sawoo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Salah satu korban dalam kasus dugaan pungutan liar dan penyahgunaan wewenang oleh perangkat Desa Sawoo memberikan keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Tulus yang merupakan warga Dusun Ngemplak, Desa Sawoo ini memenuhi panggilan penyidik bersama beberapa orang saksi lainnya pada Rabu ( 08/03/2023) lalu.
Tulus menjawab pertanyaan penyidik seputar program yang diikutinya dengan jumlah kerugian dan siapa saja pihak-pihak yang menerima jatah amplop dari nyegelne tanah. Dirinya mengaku telah mengeluarkan biaya untuk nyegelne tanah sekitar Rp5 juta lebih .
“Kemarin itu, awalnya disampaikan mau ada pemutihan sertifikat. Kata orang desa syaratanya kalau tidak disegelkan belum bisa dilakukan program pemutihan itu, akhirnya saya ikut nyegelne. Dan ternyata program pemutihan tidak ada, sehingga sia-sia saya nyegelnya tanah,“ ucapnya usai memberikan keterangan pada penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Tulus menambahkan,” amplopan yang diberikan kepada desa sebesar Rp1 juta, carik alias Sekdes Rp1 juta, kamituwo Rp1 juta dan Sujadi Rp500 ribu. Sedangkan kas kecamatan sebesar Rp200 ribu. Itu belum termasuk uang rokok serta orang- orang lain dengan jabatan lebih rendah,”terangnya.
Pun demikian, Tulus mengaku mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di desanya tersebut.
“Kami berharap ke depan Pemerintahan Desa Sawoo dalam melayani masyarakat jadi lebih bersih, lebih transparan dan lebih manusiawi,”harapnya.
Hal senada juga disampaikan Abdul Mukti, salah satu orang yang juga dimintai keterangan di Kejari. Abdul Mukti mengaku ketika dimintai keterangan penyidik biasa saja tidak ada masalah dan tidak ada tekanan.