Polrestabes Surabaya Ungkap Pengedaran Sabu 24,1 Kg, Pelaku Dijanjikan Upah Rp100 Juta Sekali Kirim
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,1 Kilogram. Dua orang pelaku telah diamankan polisi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dua pelaku itu adalah M. Fajrin (23), warga asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andi Pratama (28), warga asal Jakabaring, Kabupaten Palembang. Mereka ditangkap di Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada hari Sabtu, 4 Februari 2023.
“Kami berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu jaringan antar provinsi. Dan kedua pelaku kita tangkap di gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Surabaya,” kata Yusep didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, Senin (13/3/2023).
Menurut Yusep, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari KS (DPO). Pelaku diminta KS untuk mengambil sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel di Pekanbaru.
“Mereka dijanjikan KS upah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap pengiriman,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, selain sabu 24,1 kg, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan 2 (dua) buah koper warna hitam, 1 (satu) buah handphone milik pelaku. Sedangkan pasal yang dijeratkan kepada pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 133 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatanya. meraka akan diancam paling sedikit 6 tahun penjara dan paling berat seumur hidup atau hukuman mati.” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)






















