Polsek Asemrowo Tangkap DPO Sindikat Curanmor di Osowilangon Surabaya, Pelaku Sempat Buron 4 Tahun

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Samsul Anang alias Anang (55), warga Tambak Osowilangon Surabaya akhirnya berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Asemrowo. Sebelumnya dia buron selama 4 tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku Anang merupakan sindikat Curanmor di pos penjagaan sekuriti di Jalan Teluk Lamong pada 2019 lalu. Saat beraksi (pencurian motor) Anang bersama pelaku Purwanto alias Gofur (42) warga Genteng V Surabaya, yang telah ditangkap lebih dulu.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegy Renanta mengatakan, tertangkapnya dua sindikat curanmor berawal dari laporan korban yang merupakan sekuriti penjaga pos. Pelaku Purwanto ditangkap setelah terjatuh, sedangkan pelaku Anang berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban.

Untuk kronologi kejadian, aksi keduanya dipergoki oleh teman korban yang saat itu sedang melakukan pencurian sepeda motor yang di parkir di depan pos. Dan korban juga memergoki pelaku saat merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T.

“Setelah pergoki pelaku, lalu korban mengejar pelaku dengan berteriak maling-maling dan menendang pelaku bernama Purwanto sampai terjatuh. Kami yang bergegas menuju TKP itu langsung mengamankannya,” terang Kompol Hegy, Sabtu (20/5).

Pasca dinyatakan DPO, pencarian keberadaan pelaku Samsul Anang akhirnya membuahkan hasil. Polisi berusaha memantau kepulangan pelaku kerumahnya dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, Samsul ini pulang kerumah kemudian polisi langsung menangkapnya.

“Dari tersangka Samsul Anang, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Bead dengan Nopol: W- 5102- TY, Tahun 2012, atas nama Nurul Huda alamat Desa Wedoro Kecamatan, Waru, Kota Sidoarjo,” imbuhnya.

Sementara atas kasus pencurian kendaran bermotor ini tersangka Purwanto berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Perak Surabaya sedangkan Samsul Anang masih dalam proses penyidikan di Ma Polsek Asemrowo Surabaya.

“Untuk tersangka Samsul, DPO ini akan dijerat dnegan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)