Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Menkominfo
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Dugaan korupsi terhadap menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate memasuki babak baru. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka, Kini Presiden Jokowi memberhentikan Kader Nasdem tersebut dari dari jabatan Menkominfo, Sabtu (20/05).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfudz MD ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo yang baru.
Pemberhentian kader Nasdem tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keppres tersebut memuat beberapa pertimbangan pemecatan Jhonny G Plate. Diantaranya.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres tersebut sebagaimana diunggah laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).
Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih kepada Johnny G Plate atas pengabdiannya sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tertulis dalam keppres itu.
Pada kesempatan berbeda Presiden Jokowi menyampaikan, Menkopolhukam Mahfudz MD ditunjuk menjadi pejabat sementara menggantikan Menkominfo yang belum ada.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5), sebagaimana dikutip dari detik.com.
Presiden Jokowi menghormati proses hukum kasus korupsi proyek BTS yang menjerat Johnny G Plate. Jokowi yakin Kejaksaan Agung telah bekerja profesional.
“Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi.(Aring_kanalindonesia.com)




















