Bangunan Dua Lantai di Perumahan Griya Sumput Asri Diduga Berdiri di Tanah Fasum
GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Beredar kabar miring di Perumahan Griya Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jatim. Menurut salah seorang sumber, di area pemukiman penduduk tersebut, ada sebuah bangunan milik pribadi yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum).
Bangunan tersebut berdiri berbentuk memanjang, sisi utara digunakan garasi mobil dan bagian selatan berdiri dengan megah bangunan dua lantai. Luas lahan tersebut sekitar 62 meter persegi.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik bangunan tersebut. Ditemui di sebuah Pos Kamling yang berada di sebelah bangunan rumah tersebut, pemiliknya mengaku tidak tahu status lahan yang didirikan bangunan.
“Saya tidak tahu status tanah rumah saya, kalau kepingin tahu tanya pada developernya dan BTPN, saya tidak mau menjawab pertanyaan dari anda-anda semua, saya keberatan,”jawabannya dengan nada tinggi.
Disinggung soal Ikatan Jual Beli (IJB) atau AJB, pemilik rumah tersebut marah dan mengusir wartawan.
“Sampean tanya yang aneh-aneh, tanya saja pada Pemerintah Desa Sumput,”tandas pemilik rumah itu.
Sementara, Kepala Desa Sumput, Sutaji, mengatakan kalau kawasan Perumahan Griya Sumput Asri sudah diambil alih Pemerintah Kabupaten Gresik. Seharusnya Fasum tersebut untuk warga Desa Sumput.
Untuk memastikan alas hak kepemilikan lahan tersebut, Sutaji memanggil ketua RW setempat, melalui telepon, namun Ketua RW berhalangan hadir karena sedang berada diluar rumah.
“Pak RW sampaikan pada pemilik rumah E (inisial pemilik rumah) suruh datang ke kantor, karena di kantor ada wartawan yang konfirmasi tentang alas hak lahan milik pak E, kalau bisa sekalian membawa dokumen Hak Guna Pakai (HGP),”perintah Kades Sutaji.
Ditengah percakapan antara Kades dan Ketua RW, Ketua RW sempat mengatakan kalau lahan yang ditempati pak E itu berasal dari peralihan Koperasi Karyawan.
“Saya tunggu di kantor paling lambat hari Jum’at pak RW, dengan membawa dokumen resmi kepemilikan,”lanjut Sutaji.
Sutaji memastikan kalau hari Jum’at dia (pemilik rumah) tidak kooperatif, kami akan menerbitkan panggilan resmi kepada pemilik rumah tersebut. Jika benar lahan tersebut adalah fasilitas umum, maka dengan jarak dekat pemilik rumah akan dihimbau untuk membongkar bangunan dua lantai itu. (Irwan_kanalindonesia.com)















