Pria Asal Kota Batu Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya di Malang, Sita Koper Berisi 28 Kilogram Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi

ARSO 20 Jun 2023 Hukrim, KANAL JATIM, KANAL PERISTIWA, News 4 views

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Pendik (40), warga Krajan Kota Batu.

Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, selain sabu sebanyak 28.275 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10.000 butir pil ekstasi. Pelaku ditangkap di Stasiun Malang Kotalama, Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang, pada Jumat, 26 Mei 2023, pukul 06.30 WIB.

“Dari pengakuan pelaku, arang bukti (sabu dan ekstasi) diambil dari sebuah Hotel di daerah Karawang Jawa Barat, pada Rabu 24 Mei 2023, pukul 14.00 WIB,” ucap Kombes Pol Pasma didampingi Kasat Reskoba AKBP Daniel Marunduri, Selasa (20/6/2023).

Pelaku diminta oleh bandar untuk mengirimkan sabu dan ektasi tersebut ke Kota Surabaya dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api. Namun saat sampai Stasiun Gubeng Surabaya, pelaku turun dari kereta dan meneruskan perjalanan ke Kota Malang.

“Bandar yang menyuruh pelaku saat ini sedang kita kejar. Rencananya sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah jawa timur (khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya),” bebernya.

Pasma menjelaskan, 28 kilogram sabu itu dibungkus dalam 27 kemasan. Sedangkan 10.000 butir pil ekstasi dimasukkan dalam dua bungkus plastik. Selain sabu dan ekstasi, polisi amankan satu timbangan stainles, dua buah HP, dan satu koper besar.

“Sekali transaksi, pelaku mendapat komisi sebesar Rp100 juta. Pelaku mengaku dia terpaksa karena terhimpit ekonomi,” terang Pasma.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ady_kanalindonesia.com)