Pemberdayaan UMKM melalui Digipay Satu

ARSO 23 Jun 2023 Opini 5 views

Oleh DIANA PRAMESNANDHA

Penulis adalah: Pegawai pada KPPN Mataram-Direktorat Jenderal Perbendaharaan

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan istilah yang sudah tidak asing bagi kita. Indikator yang membedakan antara usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah terdapat pada penghasilan tahunan dan modal (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang digunakan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM), usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.000.000.000. Selanjutnya, untuk usaha kecil memiliki nilai modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 s.d. Rp15.000.000.000 per tahun. Sedangkan, untuk usaha menengah memiliki modal usaha yang lebih dari Rp5.000.000.000 s.d. Rp10.000.000.000 dan hasil penjualan tahunan yang lebih dari Rp15.000.000.000 s.d. Rp50.000.000.000.

Dalam Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor HM.4.6/81/SET.M.EKON.3/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 disampaikan bahwa sektor UMKM memiliki kontribusi yang besar dalam perekonomian Indonesia. Dengan jumlah lebih dari 64,2 juta unit usaha, UMKM menyumbang 61,9% pada Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% terhadap tenaga kerja. Angka ini menunjukan adanya peningkatan pengaruh UMKM terhadap perekonomian di Indonesia. Sebelumnya di Tahun 2022, kontribusi UMKM terhadap PDB yaitu sebesar 60,5% dengan pengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 96,9%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa di tahun 2023 ini telah terjadi peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 1,4% dan peningkatan penyerapan tenaga kerja sebesar 0,1%.

Data kenaikan kontribusi UMKM terhadap PDB di atas menunjukan bahwa pengembangan dan pemberdayaan UMKM dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan angka Produk Domestik Bruto Indonesia. Oleh karena itu, saat ini berbagai program dan kebijakan pemberdayaan UMKM mulai dijalankan di beberapa Kementerian/Lembaga. Harapannya dengan berbagai program pemberdayaan UMKM, para wirausaha dapat mengembangkan usahanya dengan lebih terarah serta mengalami kenaikan kelas dari yang sebelumnya usaha mikro menjadi usaha kecil, dari usaha kecil menjadi usaha menengah, dan seterusnya.

Salah satu kementerian yang mendukung pemberdayaan UMKM adalah Kementerian Keuangan. Selain menetapkan program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Keuangan melalui KMK Nomor 396/KMK.01/2022, upaya pemberdayaan UMKM telah dilakukan Kementerian Keuangan sejak tahun 2019 melalui implementasi Digipay. Digipay atau yang sekarang telah berubah nama menjadi Digipay Satu adalah sebuah platform yang mengintegrasikan sistem marketplace dan sistem digital payment dalam rangka penggunaan Uang Persediaan instansi pemerintah atau singkatnya, Digipay Satu adalah marketplace atau platform belanja online yang digunakan oleh kantor-kantor pemerintahan.

Selain bertujuan untuk meningkatkan transaksi cashless, Digipay Satu juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi para pelaku UMKM melalui kesempatan untuk mendapatkan “pasar” baru yaitu para instansi atau unit pemerintahan. Selain itu, dengan menjadi vendor pada Digipay Satu para UMKM dapat memperoleh manfaat dari belanja negara yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.

Saat ini di Nusa Tenggara Barat, tepatnya di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mataram (KPPN Mataram) tercatat bahwa sebanyak 132 kantor pemerintahan sudah melakukan registrasi Digipay dan 70 pelaku UMKM sudah terdaftar sebagai vendor atau penyedia barang/jasa. Sedangkan, untuk total transaksi yang telah terjadi sejak tahun 2019 yaitu sebesar Rp1.316.396.676. Angka ini akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah pengguna dan transaksi belanja pada Digipay Satu. Melalui kerjasama dengan Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI, KPPN Mataram terus mendorong para Unit Kementerian/Lembaga untuk segera menggunakan Digipay Satu untuk berbelanja keperluan kantornya. Hal ini juga sebagai salah satu bentuk dukungan KPPN Mataram dalam pemberdayaan UMKM di wilayah Nusa Tenggara Barat.