Masukkan Jari ke Alat Vital, Bapak Tiri di Gresik Dikecrek Polisi

ARSO 04 Jul 2023 KANAL GRESIK

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Nasib malang menimpa Mawar (nama samaran) (13) bocah cantik kelas 6 SD itu mengalami pelecehan seksual oleh bapak tirinya, MKU (29) asal Kecamatan Sedayu, Gresik, Jatim.

Ayah tiri bejat tersebut tega melakukan hal tidak senonoh terhadap korban, seharusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi bocah 13 tahun itu, untuk mengukir di masa depan.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Rabu(14/06/2023) sekira jam 20.00 WIB, saat itu ayah kandung korban sedang mengunjungi anaknya dan mendapatkan cerita bahwa anak kandungnya telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku, yang tak lain juga ayah tiri korban dengan cara meraba alat vital serta memasukkan jarinya. Selain itu pelaku juga meraba payudara korban pada saat korban tidur tiduran di rumah sendiri sebanyak 5 kali.

Mendengar cerita dari anaknya, ayah kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, mengatakan,” pelaku sempat kabur, dan ditangkap polisi di provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya di rumah pacarnya, Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur NTT,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang, penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau penjara paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-. (Irwan_kanalindonesia.com)