Satu Pelaku Pembunuhan di Semanding Ponorogo Divonis 4 Tahun 6 Bulan
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa AAS(16) warga Jambi, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Semanding, Jenangan, Ponorogo, Jum’at(22/09/2023).
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, ketua majelis hakim Deni Lipu membacakan putusan pidana 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa yang masih di bawah umur.
“Menyatakan bahwa terdakwa ABH AAS terbukti bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bheti Widyastuti dari Kejari Ponorogo menyatakan menerima.
Untuk selanjutnya terpidana akan menjalani hukumanya di LPKA Blitar.
Diketahui, pembunuhan dengan korban Sumiran (57) warga Kecamatan Pragak, Magetan, terjadi di rumah kontrakan milik Sunardi, Desa Semanding, pada Sabtu(24/06/2023).
Korban yang merupakan purnawirawan TNI tersebut ditemukan terbungkus dengan karpet motif merah yang dibuang di bawah jembatan layang ruas Tol Solo-Ngawi Kilometer 557, tepatnya Desa Widodaren Kecamatan Widodaren, Kamis (29/06/2023) lalu. (KI-01)