Dinar Penabrak Kapolsek Benowo Saat Razia Dituntut 3 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 27 September 2023 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Muhammad Dinar Aji Laksano, terdakwa yang menabrak Kapolsek Benowo Surabaya, AKP Nurdianto Eko Wartono dituntut 3 tahun penjara. Sidang dengan agenda tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” katanya di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Slamet Suripto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelahan (pledoi).

Selepas sidang disingung siapa korban yang ditabrak oleh terdakwa,” korban adalah Kapolsek Benowo Surabaya, ditabrak oleh terdakwa saat sedang kegiatan razia di daerah Sememi Surabaya, malam hari.

Baca Juga :  Ledakan Balon Udara di Ponorogo Berbuntut Panjang, Ada Oknum Perangkat Desa diantara 14 Orang yang Ditetapkan Tersangka

“Akibat tabrakan tersebut, korban sempat luka pada bagian kakinya,” kata Harjita selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Muhammad Dinar Aji Laksano, Sabtu 10 Juni 2023 sekira 20.30 WIB. Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari rumah menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Kota Surabaya dengan menggunakan sepeda motor N-Max dengan Nomor Polisi L-5163-IG dengan spion tidak terpasang, knalpot tidak sesuai standar dan tanpa menggunakan helm.

Selanjutnya Terdakwa melintasi Jalan Raya Sememi, Kota Surabaya dari arah barat dengan kecepatan 30-40 km/jam dan melihat papan pemberitahuan Razia/Operasi Kepolisian dan banyak pengendara sepeda motor yang sedang diperiksa oleh petugas kepolisian di depan Kepolisian Sektor Benowo. 

Selanjutnya, terdakwa berusaha menghindar ke lajur kanan dengan melaju zig-zag namun di lajur kanan terdapat saksi Nurdianto Eko Wartono yang menyuruh terdakwa untuk berhenti dan diperiksa, akan tetapi tidak dihiraukan oleh terdakwa dan sengaja menerobosnya, dengan menambah kecepatan sambil menghindar ke kanan namun ternyata di tengah jalan tersebut terdapat beton pemisah jalur sehingga terdakwa menabrak petugas kepolisian tersebut hingga terdakwa beserta sepeda motor terdakwa terjatuh begitu pula saksi Nurdianto Eko Wartono.

Baca Juga :  Pabrik Tas Rajut di Pasuruan Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Miliaran Rupiah

Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Nurdianto Eko Wartono mengalami luka lecet gores pada kaki kanan, luka memar pada pergelangan kaki kanan, fraktur dan atas luka tersebut mengakibatkan halangan/hambatan sementara waktu untuk menjalankan aktivitas jabatan atau pekerjaan sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/283/VI/KES.3/2023/Rumkit tanggal 10 Juni 2023 pukul 01.03 WIB yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizky Alvian A.K. selaku dokter pemeriksa pada rumah sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Kota Surabaya. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

40 Pendaftar Panwascam Ponorogo Jalani Tes Wawancara, Bakal Diambil Separuh
Tumbuhkan Kreativitas Siswa, UPT SDN 191 Gresik Gelar Latihan Batik Ecoprint
Monumen Reog Ponorogo Masuk Tahap Produksi Struktur Rangka Baja
Hendak Mendahului Kendaraan Didepannya Seorang Pelajar Asal Mojokerto Meninggal Dunia di TKP
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal yang Semakin Baik dan Solid
Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Ngawi-Solo, Satu Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolres Kediri Kota Borong Jajanan Kaki Lima di Wahana Wisata Bawang Pesantren
Bursa Pilkada 2024, Kepala Desa Muda di Ponorogo Maju Lewat PKB

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 07:40 WIB

40 Pendaftar Panwascam Ponorogo Jalani Tes Wawancara, Bakal Diambil Separuh

Minggu, 19 Mei 2024 - 03:08 WIB

Tumbuhkan Kreativitas Siswa, UPT SDN 191 Gresik Gelar Latihan Batik Ecoprint

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:58 WIB

Hendak Mendahului Kendaraan Didepannya Seorang Pelajar Asal Mojokerto Meninggal Dunia di TKP

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:20 WIB

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal yang Semakin Baik dan Solid

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:38 WIB

Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Ngawi-Solo, Satu Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:03 WIB

Kapolres Kediri Kota Borong Jajanan Kaki Lima di Wahana Wisata Bawang Pesantren

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:34 WIB

Bursa Pilkada 2024, Kepala Desa Muda di Ponorogo Maju Lewat PKB

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:25 WIB

Haul Ke 32 Gus Miek Ploso Kediri Disiapkan Tenda Panjang 600 Meter

KANAL TERKINI

KANAL SULAWESI

Gunungapi Ibu Kembali Erupsi, Warga di Tujuh Desa Dievakuasi

Minggu, 19 Mei 2024 - 08:21 WIB