Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyimpangan Dana PNPM Sooko

ARSO 27 Okt 2023 Hukrim, KANAL PONOROGO

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pelimpahan tahap II dugaan kasus korupsi pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko, Jumat(27/10/2023).

Pelimpahan tersangka CSY yang merupakan ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-PM Kecamatan Sooko, berkas dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo karena dianggap sudah lengkap dan dinyatakan P21.

Dalam dugaan kasus penyimpangan dana bergulir PNPM-PM dari tahun 2016-2018  tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total asset sebesar Rp1,8 miliar.

“Hari ini dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum dalam kasus penyimpangan dana bergulir PNPM-PM di Kecamatan sooko,”ucap Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Agung Riyadi mengatakan, dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang seharusnya dikelola kepada Simpan Pinjam Perempuan (SPP) namun dalam prakteknya juga dipinjamkan kepada selain kelompok simpan pinjam perempuan dan sebagian angsuran tidak disetorkan serta untuk keperluan pribadinya

 “Untuk selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan, terhitung mulai hari ini,”tegas Agung.

Penasehat hukum tersangka yang mendampingi selama pemeriksaan Alfalachu Indiantoro, mengatakan,” sudah diadakan beberapa kali pemeriksaan dan hari ini semuanya secara mental sudah dipersiapkan. PNPM tersebut berjalan dan ini menjadi tanggungjawab dia. Tetapi saya lihat memang dia tidak salah seratus persen,”ucapnya.

Ditambahkan Alfalachu Indiantoro,” jadi ada pihak masyarakat yang pinjam tidak mengembalikan, tapi tanggungjawab tetap ada di pihak tersangka. Ada sebagai besar, dipinjam tidak kembali, tetapi dia sendiri yang bertanggungjawab,”tegasnya.

Alfalachu Indiantoro mengatakan, “ kalau saya sudah selesai sampai disini, untuk di Tipikor nanti pengacaranya lain,”pungkasnya.(KIcom)