Tak Tega Melihat Nenek 78 Tahun Dipenjara, Pemeriksaan Saksi Kasus Menantu dan Mertua di Jombang Diwarnai Tangisan
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali dilanjutkan. Pada sidang kedua itu, diwarnai membludaknya pengunjung sidang dan tangisan dari sebagian orang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (31/10/2023). Diana Soewito selaku pelapor sekaligus korban hadir menjadi salah satu saksi dari pihak JPU. Diana sendiri merupakan menantu dari terdakwa Yeni.
Selain Diana, JPU juga menghadirkan Endang sebagai saksi. Sedangkan, JPU di sini dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Terdakwa Yeni hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi 7 Penasihat Hukumnya.
Persidangan dimulai diperkirakan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu juga pengunjung terus berdatangan, bahkan sampai kursi pengunjung dalam persidangan full terisi. Tak lama berselang, salah sebagian pengunjung terlihat meneteskan air matanya. Hal itu terjadi ketika melihat pemeriksaan nenek 78 tahun yang dipenjara oleh menantunya sendiri itu.
Ia adalah Yumarohi, perempuan yang mengaku yang pernah merawat mantan suami dari Diana Soewito. Ia mengaku tak kuat menahan tangisnya, begitu melihat Yeni Sulistyowati atau nenek 78 tahun yang dipenjara tersebut.
“Sedih mas, tidak kuat rasanya. Kenama kok Mama Yeni yang dijelek-jelekkan sampai dimasukkan ke penjara. Saya tidak yakin dan kasihan melihatnya, sudah tua begini kok ya,” singkatnya sembari mengusap air matanya yang menetes.
Sementara itu Dikatakan Andie, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Diana memberikan kesaksiannya terkait perkara pencurian dan penggelapan 3 perhiasan yang dilakukan Yeni. Sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Pada dakwaan itu, tertuang bahwa Yeni sengaja mengambil 3 buah cincin yang disimpan di meja kamar mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya pada 7 Desember 2022. Tiga cincin itu antara lain 2 buah cincin kawin yang terukir nama Diana dan Subroto.
Dan juga 1 buah cincin emas putih bertata berlian milik diana yang diberikan oleh orang tuannya, Handito Wijaya. Ketiga cincin itu seharga Rp 110 juta. Karena itu, JPU mendakwa Yeni dengan pasal pencurian atau penggelapan.
“Hari ini kami menghadirkan dua saksi yaitu saksi korban (Diana Soewito) dan temannya, saksi Endang. Penekanannya sesuai pembuktian JPU (atas dakwaan, red). Kita kan melakukan upaya untuk pembuktian itu,” kata Andie saat diwawancarai wartawan di PN Jombang, Selasa (31/10/2023).
Selain menghadirkan saksi, JPU juga menunjukkan sejumlah alat bukti di persidangan. Yaitu 2 cincin kawin berbahan emas kuning dengan ukiran nama Diana Soewito dan suaminya Subroto Adi Wijaya, 1 buah cincin emas putih bertata berlian, dan 1 buah handphone (HP) merk Vivo V15 Pro milik Subroto Adi Wijaya.
Terhadap barang bukti itu, kata Andie, terdakwa Yeni mengakui semuanya. “Alat bukti sudah kami sampaikan semuanya, kita hadirkan di persidangan tadi. Dan itu diakui dan dibenarkan oleh pihak terdakwa,” ungkapnya.
Sementara, Penasihat Hukum Yeni Sulistiyowati, Sri Kalono merespons kesaksian Diana di persidangan. Menurutnya, kesaksian Diana berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polsek Jombang.
“Di persidangan terungkap bahwa penyataan di BAP itu tidak sesuai. Pertama bahwa ternyata terdakwa Bu Yeni memiliki iktikad baik untuk mengembalikan (cincin kawin, red). Waktu di kepolisian diberikan. Tetapi pihak pelapornya suadara Diana tidak mau menerima,” ujarnya.
Menurut Kalono, kesaksian Diana tersebut menunjukan kalau kliennya tidak bersalah. Untuk menguatkan itu, Kalono akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk pembelaan kliennya.
“Dari kesaksian itu, menurut kami sangat aneh kalau dilanjutkan. Kesaksian itu menunjukan bahwa tidak ada niatan terdakwa untuk menguasai barang itu. Sehingga dengan kesaksian dua saksi itu harusnya (dakwaan terhadap Yeni, red) patah lah,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad membantah soal Yeni mempunyai iktikad baik menyerahkan cincin kawin kepada kliennya. Andri menegaskan bahwa sedari awal pihaknya sudah berupa meminta cincin kawin secara baik-baik kepada Yeni.
Karena tidak kunjung diberikan, ia terpaksa memberikan 2 kali surat somasi. Namun, hal itu tidak juga direspons oleh pihak Yeni.
Lantas, Andri terpaksa mengadukan perbuatan Yeni ke Polsek Jombang hingga terbitlah surat Laporan Polisi. Yeni akhirnya ditetapkan tersangka pada Rabu (26/07/2023).
“Cincin itu sudah diminta oleh Bu Diana sejak selesai pemakaman suaminya. Setelah 49 hari, diminta lagi secara baik-baik dengan datang ke rumah. Kita juga melakukan somasi, jadi tidak hanya melalui lisan saja. Setelah itu tidak dilakukan Bu Yeni, maka Bu Diana melaporkannya ke polisi,” ungkap Andri.(Hasan)