Pendaftaran Resmi Dibuka, KPU Ponorogo Jelaskan Tugas dan Kewajiban KPPS

ARSO 13 Des 2023 KANAL PONOROGO

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menjelaskan tugas dan kewajiban KPPS setelah resmi dilantik nantinya.

KPPS adalah kelompok yang tugasnya bersifat ad hoc atau panitia khusus yang bersifat sementara. KPPS ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

Ketua KPU Ponorogo Munajat, saat ditemui kanalindonesia.com di kantornya, Rabu(13/12/2023) menjelaskan tugas dan kewajiban KPPS.

Dia menekankan pentingnya memahami tugas dan kewajiban KPPS.

“KPPS ini secara tupoksi memiliki kewajiban membuat TPS, melaksanakan pemungutan suara, menyampaikan surat pemberitahuan C6, rekapitulasi hasil suara dan mengantar ke saksi yang hadir, terakhir mengantar hasil rekapitulasi ke PPS setempat,” ucapnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan siapa saja yang tidak dapat dilantik menjadi KPPS, yang mana diantaranya TNI-POLRI, ASN, dan anggota partai politik.

“Yang pasti tidak bisa mendaftar KPPS seperti ASN, TNI-POLRI, dan anggota partai politik,” pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)