Terima BLT- DD 4 Bulan, Ini Kata KPM Desa Bakalan Wringinpitu Sidoarjo

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi kepada masyarakat, usai pandemi covid terus dilakukan. minimal penyaluran bantuan sosial berupa apa pun kepada warga dapat memperingan beban mereka.
Kali ini Pemerintah Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo menyalurkan kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penyaluran bansos tahap awal ini sejak bulan Januari, February, Maret, April dengan total Rp 1.200.000,-
Sulasih (72), warga Dusun Bakalan RT 5/1, mengaku senang mendapat bantuan sosial berupa uang tersebut, pihaknya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak punya anak.
“Saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah karena sudah peduli dengan masyarakat kecil, apalagi kali ini jumlahnya lumayan gede, yaitu 1,2 juta, uang ini akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari nak,” katanya, kepada wartawan. Rabu (24/4/2024.
Hal senada juga terlontar dari KPM yang lain yakni, Siti ma’rufah (60), Ia menyampaikan terimakasih kepada Pemdes Bakalan Wringinpitu.
“Uang bantuan ini akan saya gunakan beli beras dan kebutuhan dapur yang lain, nopo maleh saat Niki mantun riyadin, sakniki kondisinya kantong kempes, Alhamdulillah dapat bantuan uang dari desa, sebesar Rp 1200.000,”ujarannya.
Sementara Kepala Desa Bakalan Wringinpitu, Nanang menyampaikan,” kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,”kata dia.
Untuk penyaluran BLT DD ini Nanang mengatakan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,”tuturnya.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.
” Sedangkan untuk kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
1. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
2. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
4. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” pungkas Nanang. (Irwan_kanalindonesia.com)