Rapat Koordinasi Warga Dan Pemdes Sumengko Gresik, Bahas Soal Dampak Polusi Pabrik

ARSO 11 Jun 2024 KANAL GRESIK 3 views
Rapat Koordinasi Warga Dan Pemdes Sumengko Gresik, Bahas Soal Dampak Polusi Pabrik

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) hadir ditengah-tengah warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jatim. Pada Senin malam (9/6), mereka membahas soal dampak yang ditimbulkan oleh salah satu produsen kertas yang ada di desa setempat.

Perundingan tersebut digelar di pendopo balai desa setempat. Warga berharap, polemik yang berkepanjangan tersebut akan segera berakhir dan mendapatkan titik temu, meski warga sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan beberapa kali, yang di teruskan mediasi dengan manajemen pabrik, namun, hal tersebut selalu mentah dan tak pernah ada jluntrungnya.

Kepala Desa Sumengko, Subambang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pendekatan ke pihak perusahaan hingga berulang kali memanggil penasehat hukum pabrik, namun hasilnya tetap nihil.

“Kami sudah beberapa kali memanggil pihak perusahaan untuk membahas kesenjangan yang terjadi, namun tetap tidak ada hasil. Padahal kapan hari sudah jelas waktu kita mediasi di balai RW Sidotompo, ada kesepakatan kompensasi air bersih tiap rumah 1 galon kali 10 RT, tapi nyatanya nol,” ucap Subambang.

Disambung usulan dari ketua RT setempat, Anto, pihaknya meminta agar Pemdes membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) setelah itu di lanjutkan dengan membuat tim khusus untuk maju ke perusahaan agar masalah ini tidak berlarut-larut.

“Di desa itu kan, banyak lembaga, seperti BPD dan sejenisnya, kalau Pemdes sudah tidak mampu, melalui Perkades itu kita bentuk tim khusus,”ujarnya panjang lebar memberikan keterangan pada saat rapat.

Mendengar usulan itu, mantan anggota DPRD Gresik dari partai PDIP, Purwo, yang ikut membaur bersama warga menyanggah pernyataan tersebut.

“Kalau membikin Perkades cantolan hukumnya darimana, sebab, Perkades tidak ada payung hukumnya,”kata dia.

Hal senada juga di sampaikan oleh Camat Wringinanom, Arditra Risdiansyah, pihaknya mengatakan kalau misalnya Perkades itu sudah fix terbentuk, dan ada gugatan balik dari pihak perusahaan urusannya jadi panjang.

“Seandainya terjadi gugatan balik, yo sido pak Jibin (panggilan akrab Kades Subambang) di seret rono rene,” ujar Camat.

Ditra menegaskan, warga dimohon untuk bersabar, pihaknya akan menyampaikan polemik ini pada saat rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Pemkab Gresik.

“Besuk pagi Selasa (11/6) kami akan menghadiri rapat Monitoring dan Evaluasi di Pemkab Gresik, kami akan sampaikan masalah ini di dalam forum. Kami akan bahas dengan para petinggi yang ada disana. Jadi mohon bersabar, do’akan segera mendapatkan win-win solution,” sambung Camat.

Sementara Kapolsek Wringinanom, AKP Inggit Prassetiyanto melalui Bhabinkamtibmas desa, pihaknya menyampaikan akan siap membantu masalah ini bila ditemukan alat bukti yang kongkrit, dari warga.

“Kalau memang ada bukti yang kongkrit baik melalui video ponsel dan barang bukti berbentuk apa saja kami akan pelajari dan kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)