Tujuh Warga Binaan Lapas Tuban Dipindahkan ke Rutan Ponorogo, Karutan: Guna Kurangi Over Kapasitas
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo menerima tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban dari berbagai kasus pidana, Rabu (12/6/2024).
Ditemui Kanalindonesia.com, Tujuh warga binaan tersebut menurut Agus Imam Taufik Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo berasal dari beberapa kasus pidana seperti narkotika dan tindak pidana asusila..
“Hari ini kami seluruh jajaran petugas Rutan Ponorogo menerima pemindahan 7 orang warga binaan dari Lapas Tuban dengan berbagai macam latar belakang yang berbeda-beda seperti Narkotika, Penadah, dan tindak pidana asusila,”ucapnya.
Dia mengatakan bahwa pemindahan ini sudah atas sepengetahuan Kantor Wilayah Jawa Timur yang tujuanya untuk pemerataan warga binaan di setiap UPT yang ada agar tidak over kapasitas.
“Tujuan pemindahan ini salah satunya yaitu pemerataan warga binaan di seluruh UPT Jawa Timur hanya semata-mata untuk pemerataan supaya tidak ada penumpukan atau over kapasitas dan yang harus digarisbawahi bahwa pemindahan ini dilakukan juga setelah melalui mekanisme izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur,”lanjutnya.
Selain itu, diketahui warga binaan yang dipindahkan ada yang sudah berusia kepala lima dan dia menegaskan setiap warga binaan tetap mendapat hak Remisi.
“Memang kalau terkait remisi itu adalah hak setiap warga binaan selama memenuhi syarat Administratif maupun Substantif dan tidak terdaftar dalam register F, juga sudah menjalani hukuman dua per tiga dari total hukuman. Jadi selama itu terpenuhi tetap kami ajukan untuk mendapat remisi. Untuk warga binaan yang dipindahkan, ada 2 yang sudah berusia 50 tahun keatas,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)















