Tingkatkan Kehati- Hatian, Jangan Sembarangan Gunakan DD – ADD, Anda Akan Berurusan dengan KPK

BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Saya minta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) tingkatkan kehati – hatian. Jangan sembarangan menggunakan bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD -AD), salah – salah anda akan berurusan dengan hukum (KPK). Hak tersebut disampaikan Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie saat mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 269 Kades di Kabupaten Bangkalan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Bertempat di pendopo agung Bangkalan, Senin, (24/6/2024
“Saya minta para Kades menjaga sikap kehati-hatian dan tidak boleh sembarangan menggunakan bantuan ADD – DD. Nanti bisa berurusan dengan KPK dan hukum, ” pesan Pj. Bupati Arief.
Lebih lanjut dijelaskan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades di Bangkalan. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan boleh menjabat 2 kali masa jabatan berturut – turut.
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati juga menyampaikan beberapa arahan. Diantaranya perpanjangan masa kerja Kades hendaknya digunakan untuk melaksanakan program kerja dan memajukan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Kades harus mengawal semua pembangunan desa dan mendukung berbagai program pembangunan di Bangkalan. Salah satunya ikut memfasilitasi investor yang masuk ke Bangkalan maupun ke wilayah desa dengan ramah dan baik, ” ujarnya.
Sebab, dengan masuknya investor ke Bangkalan, khususnya di wilayah pedesaan. Bisa memberi multiple effect secara ekonomi bagi masyarakat desa mading- masing.
“Mari kita tunjukan kepada investor bahwa Bangkalan siap menerima kehadiran mereka dengan tangan terbuka dan humanis, ” ucapnya.
Pj. Bupati Bangkalan menambahkan, dengan berkembangnya berbagai inivasi yang dikemas dalam program kades dan pemanfaatan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melihat potensi yang ada.
“Penggunaan bantuan ADD dan DD harus transparan, sesuai peruntukan dan tertib administerasi, “tutupnya. (sumaryanto_kanalindonesia.com).