Kisruh PKB-PBNU, Sejumlah Pengurus DPC PKB Ngawi Laporkan Lukman Edy ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah pengurus DPC PKB Ngawi melaporkan Muhammad Lukman Edi mantan sekertaris DPP PKB ke Mapolres Ngawi, JawaTimur, Rabu(07/08/2024).
Kisruh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan PBNU berbuntut panjang. Hari ini, DPC PKB seluruh indonesia serentak melaporkan Muhammad Lukman Edy, mantan sekertaris DPP PKB ke Mapolres. Seperti yang dilakukan sejumah pengurus DPC PKB Kabupaten ngawi.
Pengurus DPC PKB Kabupaten Ngawi ini melaporkan Lukman Edy ke Mapolres Ngawi terkait testimoni pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan fitnah.
Ketua DPC PKB Ngawi, Khoirul Anam Mukmin menyampaikan,” kita bersama DPC seluruh Indonesia serentak untuk melaporkan ada salah satu mantan sekertaris DPP PKB yang sudah lama vakum lama sekali, ternyata sekarang menyatakan ujaran kebencian dan fitnah, yang cenderung melanggar Undang-Undang ITE 45 pasal 4, pasal 3 dan pasal 6. Dimana testimoninya sangat meresahkan masyarakat serta cenderung akan menimbulkan kerusuhan,”ucapnya.
Khirul Anam mengaku terpaksa melaporkan ke Mapolres Ngawi karena semua yang disampaikan menurutnya tidak terbukti di lapangan.
“Fitnahan tersebut menyatakan bahwa PKB jauh dari ulama, padalah kita proses semuanya bersama ulama. Yang kedua tidak transparansi, padahal semua dana mulai dari Banpol, Pileg/ Pilpres dan semua secara lokal sampai nasional semuanya diaudit oleh pihak auditor termasuk BPK juga,”tuturnya.
Kasus ujaran kebencian dan fitnah tersebut, ditengarai karena terjadinya kisruh antara PKB dengan PBNU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini, sehingga cenderung memanas.